Masih Ditemukan PKL Langgar Aturan, Satpol PP Padang Amankan Barang Bukti Saat Patroli di Kawasan Kota
Pol PP Padang Tertibkan PKL di Seputaran Kawasan Kota Padang, Sejumlah Barang Bukti Berhasil Diamankan (Dok: Ist)
D'On, Padang – Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang terus menggencarkan patroli rutin di sejumlah titik strategis kota. Namun sangat disayangkan, pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum masih saja ditemukan, terutama oleh pedagang kaki lima (PKL) yang nekat berjualan di atas fasilitas umum.
Dalam patroli yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, petugas Satpol PP kembali mendapati sejumlah PKL beroperasi di lokasi yang dilarang, seperti bahu jalan dan trotoar di kawasan Sawahan, Jalan Aru, Simpang Haru, serta Jalan Khatib Sulaiman. Kawasan-kawasan tersebut sejatinya merupakan jalur vital yang seharusnya bebas hambatan guna menunjang kelancaran lalu lintas dan mobilitas masyarakat kota.
"Satpol PP Padang intens melakukan pengawasan setiap harinya, baik secara rutin maupun berkala. Dan apabila ditemukan pelanggaran, kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Eka Putra Irwandi, Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, kepada media.
Barang Dagangan Diamankan, Bukti Keseriusan Penegakan Perda
Sebagai bagian dari tindakan penegakan, Satpol PP tidak hanya memberikan peringatan lisan, namun juga menyita sejumlah barang milik para pedagang yang melanggar aturan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima unit payung dan dua kursi milik PKL yang digunakan untuk berjualan secara ilegal di fasilitas umum.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Padang yang beralamat di Jalan Tan Malaka No. 3C, Padang, guna proses pendataan dan tindakan lebih lanjut.
"Kami tidak main-main dalam menegakkan aturan. Ini bukan soal mengekang usaha masyarakat, tapi tentang menjaga ketertiban kota dan hak masyarakat lain dalam menggunakan fasilitas umum dengan aman dan nyaman," tambah Eka Putra.
Komitmen Menjaga Wibawa Kota dan Hak Publik
Satpol PP Padang menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan patroli pengawasan secara berkelanjutan. Tindakan ini menjadi bentuk nyata dalam menegakkan Perda serta memastikan bahwa ruang-ruang publik yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, kendaraan darurat, dan mobilitas warga tidak disalahgunakan untuk aktivitas ekonomi yang tidak sesuai tempatnya.
Langkah ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar, sekaligus edukasi kepada masyarakat umum mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.
Antara Keadilan Sosial dan Ketertiban Kota
Meskipun upaya pemberdayaan ekonomi mikro terus didorong oleh pemerintah, termasuk melalui penyediaan lokasi-lokasi dagang yang lebih tertib dan terorganisir, keberadaan PKL yang tetap memilih berjualan di fasilitas umum masih menjadi tantangan tersendiri.
Satpol PP berharap, kolaborasi antara pihak pemerintah, masyarakat, dan para pelaku usaha kecil dapat terus diperkuat sehingga tercipta keseimbangan antara keadilan sosial dan keteraturan tata kota.
Catatan: Bagi masyarakat yang melihat adanya pelanggaran serupa, dapat melapor langsung ke posko pengaduan Satpol PP Padang atau melalui layanan pengaduan resmi Pemko Padang.
(Mond)
#PolPP #Padang #PKL