Langgar Aturan Jualan Pagi, Pedagang di Bibir Pantai Padang Ditertibkan Satpol PP
Pol PP Padang Tertibkan PKL Pantai Padang yang Langgar Aturan Jualan
D'On, Padang — Suasana pagi yang biasanya tenang di kawasan bibir pantai Jalan Samudera, Kota Padang, mendadak berubah tegang pada Minggu (6/7/2025). Sejumlah petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang turun langsung ke lokasi untuk menertibkan kursi dan perlengkapan milik pedagang kaki lima yang membandel. Para pedagang ini kedapatan berjualan di luar jam operasional yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Padang, yakni sebelum pukul 16.00 WIB, dan yang lebih parah menempati trotoar serta badan jalan.
Penertiban ini bukan tanpa dasar. Menurut keterangan Kasi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, langkah tegas ini diambil karena para pedagang telah berulang kali diberi teguran dan imbauan agar mematuhi aturan yang berlaku. Namun, laporan dari warga sekitar yang merasa terganggu menunjukkan bahwa sebagian pedagang tetap membandel dan kembali berjualan pada pagi hari, melanggar kesepakatan yang telah dibuat.
“Pedagang di kawasan bibir pantai sebenarnya sudah diberikan izin untuk mulai berjualan pukul 16.00 WIB. Tapi pagi ini kami menerima banyak laporan dari masyarakat tentang aktivitas jual beli di luar waktu yang ditentukan, bahkan menggunakan trotoar dan badan jalan. Ini jelas melanggar aturan,” ujar Eka Putra Irwandi saat ditemui di lokasi penertiban.
Trotoar Bukan Tempat Dagang
Dalam operasi tersebut, petugas menyita beberapa kursi plastik serta perlengkapan dagang lainnya yang diletakkan sembarangan di atas trotoar. Padahal, trotoar sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan merupakan bagian dari ruang publik yang harus dijaga ketertibannya.
Eka menyayangkan sikap sebagian pedagang yang tidak mau bekerja sama menjaga keteraturan di kawasan wisata favorit warga Padang tersebut. Ia menilai, ketidakpatuhan terhadap aturan bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga merusak citra kawasan wisata itu sendiri.
“Jika sudah ada kebijakan dari pemerintah, seharusnya pedagang bisa patuh dan tertib. Semua ini demi menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya tegas.
Diproses PPNS, Teguran Bukan Sekadar Formalitas
Barang-barang yang disita dalam operasi tersebut langsung diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penegakan hukum agar ada efek jera bagi pelanggar.
“Untuk lapak yang sudah kita amankan, akan kami serahkan ke PPNS agar dilakukan pendataan dan tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Eka.
Penertiban ini menjadi sinyal bahwa teguran bukan lagi sekadar formalitas, tetapi awal dari langkah hukum yang lebih serius jika aturan tetap dilanggar.
Seruan untuk Saling Menjaga dan Mengingatkan
Eka juga mengimbau seluruh pedagang yang beraktivitas di sepanjang bibir pantai untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar tidak melanggar aturan yang telah disepakati bersama. Menurutnya, ketertiban kawasan wisata bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga semua elemen masyarakat, termasuk para pedagang.
“Kami berharap semua pihak yang mencari nafkah di kawasan pantai ini bisa menjaga kenyamanan bersama. Jangan sampai karena ulah segelintir oknum, semua pedagang terkena imbasnya,” tutupnya.
Menjaga Wibawa Kawasan Wisata
Kawasan bibir pantai Padang merupakan salah satu ikon wisata kota yang ramai dikunjungi warga lokal maupun wisatawan. Keindahan panoramanya harus dijaga, termasuk dari kesemrawutan aktivitas ekonomi informal yang tidak terkendali. Pemerintah Kota Padang berkomitmen menjaga keseimbangan antara pemberdayaan ekonomi rakyat dengan tata kota yang tertib dan bersih.
Penertiban ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berdagang tetap harus dibingkai dengan aturan. Jika dilanggar, maka aparat penegak ketertiban akan bertindak demi menjaga kepentingan umum yang lebih luas.
(Mond)
#PolPP #PKL #PantaiPadang