Breaking News

Kado Istimewa HJK Padang ke-356: Denda PBB Dihapus, Warga Diminta Manfaatkan Kesempatan Emas Ini


D'On, Padang —
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Padang (HJK) yang ke-356 tahun, Pemerintah Kota Padang memberikan kejutan yang menggembirakan bagi warganya. Tak seperti kado biasa yang hanya simbolik, kali ini hadiahnya menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas: penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli hingga 31 Agustus 2025, memberikan waktu dua bulan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dibebani denda yang biasanya menjadi momok tersendiri.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Yosefriawan 

Menghapus Beban, Membangun Kepercayaan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar strategi fiskal, melainkan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap warganya yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.

“Banyak warga kita yang menunggak bukan karena tidak mau membayar, tetapi karena memang belum mampu melunasi pokok dan dendanya sekaligus. Maka dari itu, pemerintah hadir memberikan ruang dan waktu, agar warga bisa menyelesaikan kewajiban pokok tanpa harus terbebani denda,” ujar Yosefriawan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (2/7/2025).

Namun, Yosefriawan mengingatkan bahwa kesempatan ini tidak berlaku selamanya. Setelah 31 Agustus 2025, seluruh mekanisme denda akan kembali berjalan otomatis sesuai sistem.

“Kami harap masyarakat tidak menunda. Karena setelah tanggal tersebut, sistem secara otomatis akan kembali menghitung denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada perpanjangan,” tegasnya.

Sosialisasi Masif hingga ke Akar Rumput

Agar informasi ini tidak hanya berhenti di papan pengumuman atau media sosial, Bapenda Padang telah menggencarkan sosialisasi dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga RT/RW. Media sosial pun dimanfaatkan untuk menjangkau warga yang lebih aktif secara digital.

“Kami ingin tidak ada alasan warga untuk tidak tahu. Ini murni niat baik pemerintah, tapi hanya bisa bermanfaat jika warganya merespons dengan bijak,” jelas Yosefriawan.

Momentum yang Harus Dimanfaatkan, Bukan Ditunda

Yosefriawan juga mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga detik terakhir. Ia menyebutkan bahwa kebiasaan menunda-nunda adalah salah satu faktor utama yang membuat banyak warga akhirnya gagal memanfaatkan insentif semacam ini.

“Kami selalu melihat lonjakan pembayaran di akhir masa tenggat. Padahal kalau dimanfaatkan dari awal, antrian bisa dihindari dan pelayanan jadi lebih maksimal,” tambahnya.

Pajak: Tanggung Jawab Kolektif Bangun Kota

Tak lupa, Yosefriawan mengingatkan bahwa pajak, sekilas terdengar sebagai beban, namun sejatinya adalah kontribusi langsung masyarakat terhadap kemajuan daerah. Jalan yang mulus, fasilitas kesehatan, pendidikan, penerangan, hingga taman kota — semua itu dibangun dari dana pajak.

“Bayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tapi partisipasi aktif kita semua membangun kota yang kita cintai. Maka kami harap warga bisa memanfaatkan keringanan ini sebagai bentuk kolaborasi menuju Padang yang lebih baik,” pungkasnya.

Kesempatan Langka, Efek Nyata

Dalam suasana perayaan HJK yang penuh refleksi dan harapan, kebijakan penghapusan denda PBB ini menjadi bentuk nyata bahwa pemerintah tidak hanya merayakan ulang tahun kota dengan pesta seremonial, melainkan dengan kebijakan yang berdampak langsung bagi warganya.

Kini tinggal satu pertanyaan: Apakah Anda akan memanfaatkan kesempatan emas ini, atau justru melewatkannya begitu saja?

Catatan: Penghapusan hanya berlaku untuk denda. Pokok PBB tetap harus dibayar. Cek tagihan Anda di kantor kelurahan, Bapenda, atau melalui aplikasi resmi Pemko Padang.

(Mond)

#Padang #Bapenda #DendaPBBDihapus #HariJadiKotaPadang #Bapenda