Breaking News

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara: Majelis Hakim Nyatakan Bersalah dalam Kasus Suap PAW DPR

Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto melambaikan tangan sebelum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

D'On, Jakarta —
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Selain itu, Hasto juga sempat didakwa melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menyeret nama buron Harun Masiku, namun dakwaan tersebut dinyatakan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, pada sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Hakim Rios.

Rangkaian Fakta dan Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan. Namun, Hasto tidak diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, karena tidak terbukti menerima langsung keuntungan pribadi dari uang suap.

Majelis Hakim meyakini bahwa Hasto berperan aktif dalam skenario suap untuk membantu meloloskan kader PDIP, Harun Masiku, menggantikan anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia sebelum pelantikan.

Menurut Hakim, Hasto telah menyediakan dana sebesar Rp400 juta, dari total komitmen dana operasional suap sebesar Rp1,25 miliar, yang kemudian disalurkan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Terdakwa secara aktif mengambil bagian dalam menyiapkan dana suap untuk memperlancar proses PAW demi meloloskan Harun Masiku ke parlemen. Ketika proses resmi tidak berhasil, maka dirancanglah jalur ilegal berupa suap,” papar Hakim.

Dakwaan Perintangan Penyidikan Gugur

Meski terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi, Majelis Hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan yang dituduhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hakim menilai bahwa JPU tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto telah menghalang-halangi proses penyidikan terhadap buronan KPK, Harun Masiku, yang hingga kini masih dalam pelarian.

"Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti bahwa terdakwa menghalangi atau menghambat proses hukum yang berjalan terhadap Harun Masiku," tegas Majelis Hakim.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim menyebut beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan vonis:

Yang Memberatkan:

  • Tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Menjadi pejabat publik yang seharusnya memberi teladan, namun justru terlibat dalam praktik suap.

Yang Meringankan:

  • Bersikap sopan selama persidangan.
  • Belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Memiliki tanggungan keluarga.

Pasal yang Dilanggar dan Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Hasto dinyatakan terbukti melanggar:

Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan jo Pasal 64 KUHP.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya meminta Hasto divonis 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga sebelumnya meminta agar Hasto dikenakan hukuman pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak politik, namun sebagian besar tuntutan itu tidak dikabulkan hakim.

Respons Politik dan Pertanyaan yang Menggantung

Putusan terhadap Hasto menjadi pukulan telak bagi PDI Perjuangan, terlebih karena ia merupakan figur penting dan salah satu tangan kanan Megawati Soekarnoputri. Kasus ini kembali menyeret nama Harun Masiku ke permukaan, meskipun hingga kini keberadaannya masih misterius dan belum berhasil ditangkap KPK sejak menghilang pada awal 2020.

Masyarakat kini kembali mempertanyakan komitmen penegak hukum terhadap kasus ini, terutama dalam mengejar Harun Masiku yang diduga sebagai pemberi utama suap kepada pejabat KPU.

Kasus Harun Masiku Belum Usai

Vonis terhadap Hasto Kristiyanto menandai babak baru dalam penyelesaian skandal politik yang menyeret sejumlah elite dan memperlihatkan bagaimana proses PAW dapat dimanipulasi demi kepentingan politik.

Namun yang lebih penting, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Selama Harun Masiku belum tertangkap, bayang-bayang ketidakadilan dan permainan politik kotor masih menyelimuti wajah demokrasi Indonesia.

(Mond)

#Hukum #HastoKristiyanto