Breaking News

Duka di Balik Vila Gili Trawangan: Brigadir Propam Tewas, Dua Polisi dan Seorang Wanita Jadi Tersangka

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, SIK (tengah), memberikan keterangan terkait kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi. Foto: Dok. Polda NTB

D'On, Lombok, NTB
Misteri di balik kematian tragis Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya menemukan titik terang. Setelah hampir tiga bulan penyelidikan intensif, Polda NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang menyita perhatian publik ini: dua di antaranya adalah sesama anggota Polri, dan satu lainnya seorang perempuan yang turut berada di tempat kejadian perkara.

Kronologi Kelam di Vila Pulau Wisata

Brigadir Nurhadi ditemukan tak bernyawa di sebuah kolam renang vila mewah di kawasan wisata Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada 16 April 2025. Awalnya, kematiannya dilaporkan sebagai insiden tenggelam biasa. Namun, sejumlah kejanggalan sejak awal membuat keluarga korban menaruh curiga. Tidak ada luka luar yang mencolok, namun keterangan saksi dan kondisi jenazah memunculkan tanda tanya besar.

Desakan keluarga agar kasus diusut tuntas akhirnya direspons oleh Polda NTB. Dalam perkembangan penyidikan yang memakan waktu berminggu-minggu, tim penyidik Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) menggali bukti lebih jauh, termasuk meminta keterangan dari saksi ahli dan melakukan ekshumasi (pembongkaran makam) untuk autopsi ulang jenazah korban.

Autopsi Bongkar Fakta Mengejutkan

Dari hasil autopsi kedua yang dilakukan tim forensik independen dan internal kepolisian, ditemukan sejumlah luka memar, patah tulang, serta indikasi kekerasan yang terjadi sebelum korban meninggal. Fakta paling mengejutkan: Brigadir Nurhadi masih hidup saat tubuhnya tercebur ke kolam. Namun karena tidak segera mendapat pertolongan, nyawanya tidak tertolong.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan ahli forensik, korban meninggal akibat kekerasan fisik. Selain itu, terdapat unsur kelalaian serta keterlibatan bersama dalam tindak pidana ini,” ungkap Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, dalam konferensi pers yang digelar di Command Center Polda NTB, Sabtu (5/7/2025).

Tiga Tersangka: Dua Polisi, Satu Perempuan

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kompol Y dan Ipda H  dua anggota Polri yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang etik pada 27 Mei 2025  serta seorang wanita berinisial M, yang diketahui berada di lokasi saat peristiwa nahas itu terjadi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, serta Pasal 359 tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Pemeriksaan Ketat: Libatkan Lima Ahli dan Tes Poligraf

Proses penyelidikan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurut Kombes Syarif, penyidik melibatkan lima orang ahli dari berbagai bidang, termasuk kedokteran forensik, psikologi forensik, dan ahli poligraf (alat pendeteksi kebohongan). Setiap keterangan diuji silang dan didalami hingga penyidik memiliki konstruksi hukum yang kokoh.

“Ini bukan hanya sekadar perkara etik, ini perkara pidana. Kami memastikan bahwa proses ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota kami sendiri,” tegas Syarif.

Perjuangan Keluarga Demi Keadilan

Proses menuju penetapan tersangka sempat menemui hambatan. Pada awalnya, pihak keluarga menolak permintaan autopsi karena alasan moral dan budaya. Namun, setelah melihat tidak ada perkembangan berarti, keluarga korban akhirnya menyetujui ekshumasi demi kejelasan penyebab kematian.

“Langkah ini bukan hanya untuk kepentingan hukum, tapi juga untuk menjawab rasa keadilan bagi keluarga dan masyarakat,” ujar Kombes Syarif.

Kasus Dilirik Kejaksaan, Berkas Dikirim ke Jaksa Peneliti

Polda NTB menyatakan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke jaksa peneliti untuk proses lebih lanjut. Artinya, kasus ini sudah memasuki babak baru, yakni tahapan pra-penuntutan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada perlindungan bagi pelaku. Institusi ini akan terus membenahi diri, termasuk menindak tegas anggota yang menyalahgunakan wewenang atau terlibat pidana,” pungkas Syarif.

Guncangan di Tubuh Polri

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian, terutama karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan disiplin dan hukum internal. Kompol Y dan Ipda H adalah anggota aktif saat kejadian dan berasal dari lingkungan yang semestinya menjaga integritas Polri.

Dengan sorotan publik yang tajam dan komitmen Polda NTB untuk tidak pandang bulu, kasus kematian Brigadir Nurhadi kini menjadi simbol bahwa keadilan harus ditegakkan  bahkan ketika pelaku berada di dalam tubuh institusi itu sendiri.

(Mond)

#PoldaNTB #BrigadirNurhadi #PolisiTewas