Breaking News

Penyelewengan Dana BOS di Padang: 11 Sekolah Terlibat, Sekdis Klaim Dana Sudah Dikembalikan

Dok: JJ

D'On, Padang –
Dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan Kota Padang. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat untuk tahun anggaran 2024, ditemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana BOS di sejumlah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Audit yang dilakukan BPK mengungkap bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung proses belajar-mengajar justru mengalir ke rekening pribadi oknum kepala sekolah, bendahara, dan operator di sejumlah sekolah. Selain itu, terdapat praktik yang diduga sebagai suap dalam pengadaan buku Lembar Kerja Siswa (LKS), di mana oknum kepala sekolah disebut menerima fee dari penyedia barang setelah harga LKS dimarkup.

11 Sekolah Terindikasi: Dana Ratusan Juta Mengalir ke Rekening Pribadi

Menurut informasi yang diperoleh dari sumber internal, setidaknya terdapat 11 sekolah yang masuk dalam daftar temuan BPK. Beberapa di antaranya:

  • SMPN 14 Padang, yang diketahui mentransfer dana BOS sebesar Rp20 juta dari total anggaran Rp798 juta ke rekening pribadi oknum sekolah.
  • SDN 26 Rimbo Kaluang, dengan aliran dana sebesar Rp106 juta dari total Rp517 juta yang juga masuk ke rekening pribadi salah satu oknum.

Temuan ini menyoroti lemahnya kontrol dan pengawasan dalam penggunaan dana BOS, yang selama ini seharusnya difokuskan untuk menunjang operasional sekolah serta kesejahteraan peserta didik.

Dinas Pendidikan Angkat Bicara: Dana Sudah Dikembalikan ke Kas Daerah

Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Nur Fitri, mengakui bahwa memang ada dugaan penyimpangan yang ditemukan oleh BPK. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut, dan dana yang sebelumnya diselewengkan sudah disetorkan kembali ke Kas Umum Daerah (Kasda).

“Dinas melakukan tindak lanjut sesuai dengan laporan BPK. Ada yang harus disetor, tentu kami setor. Yang kurang lengkap, tentu kami lengkapi,” ujar Nur Fitri kepada awak media pada 3 Juli lalu.

Meski begitu, Nur Fitri enggan menjelaskan lebih jauh asal usul dana yang dikembalikan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui apakah uang yang disetorkan ke kas daerah berasal dari oknum penerima fee atau dari sumber lain.

“Seluruh temuan BPK sudah disetorkan ke kas daerah. Apakah setoran itu dari penerima fee atau yang lain, nggak tahu kami,” tambahnya.

SPJ dan Barang Ada, Tapi Administrasi Dinilai Lemah

Lebih lanjut, Nur Fitri membela pihak sekolah dengan menyatakan bahwa temuan BPK tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyalahgunaan secara sistematis. Ia menilai kelemahan administrasi sekolah menjadi faktor utama yang menyebabkan munculnya temuan itu.

“Itu nggak bermasalah sebenarnya, Pak. Cuma ketika BPK datang memeriksa, sekolah tidak diberitahu sebelumnya. Saat diminta administrasi, ya mungkin belum tertib. Jadi dicari-cari dulu. Nah, BPK itu langsung menganggap tidak ada SPJ,” katanya.

Ia menambahkan bahwa barang-barang yang dibeli melalui dana BOS sebenarnya ada secara fisik, hanya saja dokumentasi administrasinya tidak siap saat audit berlangsung.

“Barangnya sudah ada, sudah dibeli. Cuma ketika diminta SPJ-nya itu, yang namanya orang diperiksa tentu gemetar,” imbuhnya.

Dana BOS Ratusan Miliar, Sistem Pelaporan Lewat ARKAS Tapi Tetap Bocor

Tahun anggaran 2024 mencatatkan jumlah dana BOS yang cukup besar mengalir ke Kota Padang. Untuk jenjang SD, dana BOS mencapai lebih dari Rp70 miliar, sementara untuk SMP sebesar Rp32 miliar. Setiap siswa SD menerima alokasi Rp900 ribu, dan siswa SMP Rp1,1 juta per tahun, yang dikucurkan dalam dua tahap langsung ke rekening sekolah masing-masing.

Pelaporan penggunaan dana BOS dilakukan melalui aplikasi resmi pemerintah, yakni ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Sistem ini dirancang untuk mendukung transparansi dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban anggaran BOS.

Namun kenyataannya, praktik penyimpangan tetap saja terjadi. Lemahnya pengawasan internal, kurangnya verifikasi terhadap laporan digital, serta minimnya kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) disebut sebagai akar persoalan. Pihak yang bertanggung jawab dalam verifikasi di tingkat dinas adalah Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan Kota Padang, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pejabat tersebut.

Apakah Pengembalian Uang Menghapus Jeratan Hukum?

Meski dana yang diselewengkan telah dikembalikan ke kas daerah, publik masih mempertanyakan: apakah pengembalian uang dapat menggugurkan tanggung jawab pidana? Dalam berbagai kasus serupa, aparat penegak hukum tetap memproses pelaku karena tindakan korupsi merupakan delik pidana yang tetap bisa diproses meski kerugian negara telah dikembalikan.

Lebih jauh lagi, belum ada kejelasan mengenai tanggung jawab penyedia barang, terutama yang terlibat dalam praktik markup harga LKS untuk membayar fee kepada oknum kepala sekolah. Jika benar, maka pihak penyedia bisa saja ikut terjerat dalam pusaran dugaan korupsi bersama aparat sekolah.

Investigasi Masih Berlanjut

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyelewengan dana pendidikan yang mencoreng integritas sekolah dan dunia pendidikan. Meski Dinas Pendidikan menyatakan telah menindaklanjuti temuan, publik tetap menuntut transparansi dan akuntabilitas.

Redaksi berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam kasus ini demi mewujudkan sektor pendidikan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik-praktik koruptif yang merugikan masyarakat dan masa depan generasi muda.

(Tim)

#DanaBOS #PenyelewenganDanaBOS #DinasPendidikanPadang #BPK