Breaking News

Dugaan Skripsi Palsu Jokowi: Mantan Presiden dan Rektor UGM Dilaporkan ke Polda DIY

Ahli forensik digital Rismon Sianipar dan sejumlah alumni UGM saat di Polda DIY, Selasa (22/7/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

D'On, Yogyakarta
— Isu dugaan skripsi palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo kembali mengemuka dan kali ini memasuki babak hukum. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu secara resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) oleh seorang ahli forensik digital, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, bersama sejumlah alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak hanya Jokowi, Rektor UGM Prof. Ova Emilia juga turut dilaporkan dalam perkara yang menyita perhatian publik ini.

Laporan tersebut diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, dan diterima oleh petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, sehari setelahnya.

“Benar Saudara Dr. Rismon Hasiholan (Sianipar) telah mendatangi Polda DIY untuk membuat satu laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau pemalsuan. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ujar Kombes Ihsan, Rabu (23/7).

Dua Nama Besar dalam Satu Laporan

Ketika dikonfirmasi apakah benar nama Presiden Joko Widodo dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia yang menjadi terlapor, Ihsan membenarkan tanpa ragu.

“Benar, (terlapor) Joko Widodo dan Prof. Ova,” katanya singkat namun tegas.

Laporan ini seolah membuka kembali perdebatan publik yang sebelumnya pernah mencuat, yakni seputar keberadaan dan keaslian skripsi Joko Widodo saat menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM di era 1980-an.

Apa Tuduhan yang Diajukan?

Dalam keterangannya usai melapor di Mapolda DIY, Dr. Rismon menjelaskan alasan utama laporan ini: dugaan pemalsuan skripsi atas nama Joko Widodo.

“Yang kami gugat ada dua: Joko Widodo dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia,” kata Rismon kepada awak media.

Ia merinci sejumlah kejanggalan yang ditemukan dalam dokumen skripsi Jokowi yang beberapa waktu lalu dipublikasikan oleh UGM. Salah satunya adalah lembar pengesahan skripsi yang dinilai janggal secara format dan struktur akademik.

“Lembar pengesahan skripsi tersebut terlihat sangat modern, tidak ada tanggal sidang, tidak ada nama maupun tanda tangan penguji. Ini tidak lazim dalam tradisi akademik, terlebih di kampus sebesar UGM,” ujar Rismon.

Ia menambahkan bahwa jika skripsi tersebut dianggap tidak sah atau palsu, maka otomatis keabsahan ijazah sarjana Jokowi juga patut dipertanyakan.

“Skripsi adalah elemen paling akhir dari proses akademik. Tanpa skripsi yang sah, maka tidak ada legitimasi ijazah,” tegasnya.

Rismon menduga telah terjadi manipulasi administratif yang melibatkan oknum internal UGM untuk merekayasa dokumen tersebut.

Laporan Tambahan: UGM Diduga Menyesatkan Informasi Prodi

Tak hanya persoalan skripsi Jokowi, laporan ke Polda DIY juga disertai aduan lain yang menyoroti dugaan kebohongan informasi mengenai keberadaan Program Studi Teknologi Kayu di UGM.

Salah satu pelapor, Bangun Sutoto, alumni UGM yang turut hadir bersama Rismon, mengungkapkan adanya warga yang kecewa karena tidak menemukan jurusan Teknologi Kayu seperti yang disebutkan sebagai latar belakang pendidikan Jokowi.

“Ada beberapa orang tua yang ingin anaknya kuliah di jurusan Teknologi Kayu karena katanya Pak Jokowi dulu dari sana. Tapi setelah dicek ke kampus, ternyata jurusan itu tidak ada. Ini membingungkan dan menyesatkan,” ujar Bangun.

Ia menilai kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi kebohongan sistematis terkait latar belakang akademik Jokowi, yang seharusnya bisa diklarifikasi secara resmi oleh pihak kampus, dalam hal ini Rektor.

“Kami datang ke sini sebagai akademisi, dan kami mengedepankan logika akademik serta kejujuran intelektual,” tambahnya.

UGM Belum Beri Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Universitas Gadjah Mada, termasuk Rektor Prof. Ova Emilia, belum memberikan keterangan resmi menanggapi laporan ke polisi ini. Sebelumnya, UGM sempat mempublikasikan salinan digital skripsi Jokowi yang berjudul "Studi tentang Kayu Lamtoro Gung", namun banyak kalangan menilai dokumen tersebut muncul secara mendadak dan tidak sesuai dengan arsip yang seharusnya tersedia sejak lama.

Publik Menunggu Kepastian

Laporan ini menjadi ujian serius bagi UGM sebagai salah satu kampus tertua dan ternama di Indonesia. Di sisi lain, keterlibatan nama Presiden menambah dimensi politik dan hukum yang kompleks, apalagi menjelang masa transisi kekuasaan nasional.

Masyarakat kini menanti sejauh mana aparat penegak hukum akan menyelidiki kasus ini, dan apakah akan terbuka peluang untuk mengungkap fakta-fakta baru seputar legitimasi akademik Presiden Jokowi.

(Mond)

#SkripsiPalsu #Jokowi #UGM #Hukum