Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Proyek Perumahan Siti Naiman: Warga Padang Panjang Laporkan ke Polisi
Seorang Warga Lapor Polisi Terkat Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Proyek Perumahan Kota Padang Panjang (Dok: Ce GP)
D'On, Padang Panjang — Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen perizinan pembangunan perumahan mencuat di Kota Padang Panjang. Seorang warga setempat, M. Rikzan Nuari, yang akrab disapa Nuri, resmi melaporkan dugaan tersebut ke Polres Padang Panjang pada Sabtu (19/7/2025). Ia mengklaim tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen resmi yang digunakan untuk pengurusan izin proyek perumahan Siti Naiman.
Laporan ini telah diterima secara resmi dan teregister dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/70/VII/2025/SPKT/POLRES PADANG PANJANG SUMATERA BARAT.
Awal Kecurigaan: Ada yang Tak Beres di Balik Dokumen PUPR
Kepada sejumlah wartawan, Nuri menceritakan bagaimana ia pertama kali mencium adanya kejanggalan. Semuanya bermula saat ia berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Panjang.
"Pada hari Rabu, 2 Juli 2025, saya dihubungi oleh pihak Dinas PUPR untuk menjemput dokumen yang saya minta. Setelah saya bawa pulang dan periksa satu per satu, saya menemukan tiga lembar dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atas nama saya. Anehnya, dokumen itu digunakan untuk proyek pembangunan perumahan Siti Naiman sesuatu yang sama sekali tidak pernah saya ajukan," ungkapnya.
Nuri pun dibuat kaget bukan main. Tiga lembar dokumen itu tidak hanya mencantumkan nama dan identitas lengkapnya, tapi juga dilengkapi dengan materai Rp10.000 dan tanda tangan yang menyerupai miliknya.
"Saya Tidak Pernah Memberi Persetujuan"
Dengan nada serius, Nuri menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan dirinya. Bahkan, ia curiga kuat bahwa tanda tangannya telah dipalsukan oleh pihak tertentu demi memuluskan pengajuan izin proyek tersebut.
"Malam harinya, saya langsung menghubungi Rifnaldi, atau yang biasa dipanggil Pak Ce, selaku Ketua Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Kota Padang Panjang. Saya butuh pendampingan karena ini sudah masuk ranah pidana," ujarnya.
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan dalam dokumen resmi, apalagi yang digunakan untuk kepentingan pembangunan, adalah bentuk pelanggaran serius yang harus diusut secara tuntas.
Tindak Lanjut: Surat Resmi dan Permintaan Pembekuan Izin
Tak hanya melapor ke polisi, Nuri juga mengambil langkah administratif. Ia mengirimkan surat resmi ke Dinas PUPR Kota Padang Panjang, yang isinya meminta:
- Pembatalan dan pembekuan terhadap dokumen PKKPR dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menggunakan namanya.
- Evaluasi terhadap seluruh proses pembangunan proyek perumahan Siti Naiman yang saat ini masih berlangsung di lapangan.
Langkah ini diambil Nuri untuk mencegah dampak hukum lebih lanjut, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang diduga bermain di balik layar proyek tersebut.
Proyek Jalan, Warga Dirugikan
Proyek perumahan Siti Naiman sendiri diketahui tengah berjalan di Kota Padang Panjang. Namun dengan munculnya laporan dugaan pemalsuan ini, publik kini menyoroti transparansi dan legalitas seluruh proses perizinan proyek tersebut.
"Saya merasa sangat dirugikan, baik secara pribadi maupun secara hukum. Identitas saya digunakan tanpa izin, dan saya sama sekali tidak tahu-menahu soal proyek ini. Ini bukan masalah kecil," tegas Nuri.
Penyelidikan Berjalan, Masyarakat Menanti Keadilan
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Padang Panjang masih melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Nuri. Sejumlah dokumen telah disita untuk diperiksa, termasuk tiga lembar PKKPR yang diduga bermasalah.
Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan data pribadi, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait pemalsuan dokumen dan tindak pidana administrasi, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE.
Mencuatnya Isu Tata Ruang dan Keterbukaan Informasi
Kasus ini tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran hukum semata, tapi juga membuka mata publik terhadap pentingnya pengawasan dalam perizinan pembangunan, terutama di wilayah yang tengah berkembang seperti Padang Panjang.
Apakah ini hanya kasus tunggal, atau justru puncak dari gunung es penyimpangan tata ruang dan dokumen perizinan di balik proyek-proyek perumahan? Pertanyaan itu kini bergulir di tengah masyarakat.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini, dan menyajikan laporan lanjutan saat pihak berwenang memberikan pernyataan resmi atau hasil penyelidikan lebih lanjut.
(Mond/Ce GP)
#PemalsuanTandaTangan #Hukum #Padangpanjang