Dua ASN Adu Jotos Rebutan LC Saat Jam Kerja
Ilustrasi
D'On, Kudus, Jawa Tengah — Dua pria berseragam pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Kudus mencoreng nama baik instansi pemerintah setelah terlibat perkelahian brutal di sebuah tempat karaoke. Insiden yang terjadi pada siang hari, saat jam kerja resmi, memunculkan kecaman publik setelah videonya tersebar luas di media sosial.
Perkelahian tersebut diduga dipicu oleh hal yang memalukan: rebutan perempuan pemandu lagu atau LC (Ladies Companion). Kedua pria itu disebut-sebut sebagai pejabat struktural, salah satunya bahkan berstatus sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT). Peristiwa tak terpuji ini terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah tempat karaoke yang berlokasi di Kabupaten Pati.
Viral di Medsos: Oknum Pejabat Dukung Citra ASN Terpuruk
Video yang memperlihatkan adegan baku hantam antara kedua oknum ASN itu diunggah oleh akun Facebook Bang Jago, dan segera menyebar bak api disiram bensin. Dalam video tersebut terlihat dua pria mengenakan pakaian sipil namun dikenali sebagai pejabat pemerintah, saling serang dan dorong di dalam ruang karaoke, dengan suara gaduh serta beberapa botol minuman alkohol di atas meja.
“Info geger geden, Kepala UPT di Kudus ngerum/karaoke mabuk-mabukan pada jam kerja di kafe karaoke Pati berujung adu jotos rebutan LC/PK sama teman sendiri dan berujung laporan polisi,” tulis akun tersebut dalam unggahan yang kini telah dibagikan ratusan kali dan dipenuhi komentar geram warganet.
Warganet ramai-ramai mengecam perilaku tidak etis kedua pejabat tersebut. Banyak yang menuntut agar pemerintah daerah mengambil langkah tegas untuk menindak mereka, bukan hanya demi kedisiplinan internal, tetapi juga untuk menjaga marwah birokrasi di mata publik.
Respons Bupati: Tindak Tegas Jika Terbukti Melanggar Etika
Menanggapi kegaduhan ini, Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, langsung angkat bicara. Ia mengaku belum menerima laporan resmi, namun telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kudus untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh.
“Saya belum mendapatkan laporan, biar Inspektorat yang melakukan laporan pada kami,” ujar Sam’ani saat ditemui pada Rabu (16/7/2025).
Sam’ani juga memberikan pernyataan tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. Ia mengingatkan pentingnya menjaga etika, marwah, dan citra sebagai pelayan publik.
“Semestinya sebagai ASN, bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kami minta maaf, mungkin ada ketidaknyamanan dari masyarakat. Kami akan tindak tegas apabila ada ASN yang melanggar norma etika,” tegasnya.
Pelanggaran Ganda: Etika, Moral, dan Disiplin
Jika terbukti, kedua ASN tersebut bisa dijerat sanksi berlapis, mulai dari pelanggaran disiplin kepegawaian, kode etik ASN, hingga kemungkinan pelanggaran pidana bila laporan ke polisi berkembang. Terlebih, kejadian berlangsung pada jam kerja dan di tempat hiburan malam yang identik dengan minuman keras serta praktik amoral.
Pakar hukum administrasi publik dari Universitas Muria Kudus, Dr. Ratna Pratiwi, menilai kasus ini sebagai bentuk degradasi moral di kalangan birokrat.
“Perilaku seperti ini tidak bisa ditoleransi. Mereka bukan hanya abai terhadap tugas, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap ASN. Jika dibiarkan, akan jadi preseden buruk,” ujarnya saat dimintai pendapat.
Catatan Buruk di Tengah Upaya Reformasi Birokrasi
Peristiwa ini menjadi ironi di tengah gencarnya pemerintah menggalakkan reformasi birokrasi dan peningkatan integritas aparatur sipil negara. Skandal semacam ini dapat menjadi noda besar yang memudarkan semangat pelayanan publik yang profesional dan berintegritas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Kudus belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan investigasi, begitu pula dengan identitas kedua ASN yang masih dirahasiakan. Namun publik menunggu tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
(Mond)
#Viral #Peristiwa #PNSAduJotosRebutanLC