Breaking News

Dituduh Suap dan Menghalangi Penyelidikan Harun Masiku, Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara: “Sudah Saya Perkirakan Sejak Awal”

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, usai dituntut 7 tahun penjara terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

D'On, Jakarta
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya resmi dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait buron Harun Masiku. Menanggapi tuntutan itu, Hasto menegaskan bahwa ia sudah siap dan tidak terkejut.

“Saya sudah memperkirakan hal ini sejak awal,” ujar Hasto dengan suara tegas usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (3/7). “Saya tahu sejak saya memilih sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kejujuran dalam Pemilu, dan supremasi hukum, risiko seperti ini sangat mungkin terjadi.”

Tudingan Kriminalisasi Politik

Hasto menuding bahwa proses hukum yang kini membelitnya tidak lepas dari campur tangan kekuasaan. Ia menyebut bahwa kriminalisasi berbasis hukum kerap menjadi alat untuk menekan pihak-pihak yang bersuara kritis.

“Fakta-fakta yang muncul dari berbagai suara masyarakat sipil menunjukkan bahwa hukum telah digunakan sebagai alat kekuasaan untuk menekan mereka yang berseberangan,” kata Hasto. Meski aparat penegak hukum membantah adanya intervensi kekuasaan, menurutnya tekanan itu nyata terasa.

Ia pun menyinggung proses hukum yang dijalaninya sebagai "daur ulang" kasus lama yang telah diputus sebelumnya. “Saya telah mendengar sejak awal bahwa akan ada upaya kriminalisasi terhadap saya dengan memanfaatkan perkara yang sesungguhnya sudah inkrah. Tapi saya memilih untuk tetap berdiri tegak dan menghadapi semuanya,” tuturnya.

Percaya Kebenaran Akan Menang

Dalam pernyataannya yang penuh muatan politis, Hasto tidak hanya membela diri, tapi juga membingkai proses hukumnya sebagai bagian dari perjuangan moral dan politik.

“Tidak ada motif yang bisa dibuktikan secara hukum, apalagi sejak awal sudah terbantahkan oleh keterangan para saksi di persidangan ini maupun dalam persidangan tahun 2020,” ujarnya, mengacu pada kasus Harun Masiku yang sempat mencuat lima tahun lalu.

Hasto juga mengimbau seluruh kader dan simpatisan PDIP untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum, meskipun ia sendiri menganggap hukum kini sering kali diintervensi.

“Kepada seluruh kader, anggota, dan simpatisan PDIP, saya minta tetap tenang. Percayalah, kebenaran pada akhirnya akan menang,” ucap Hasto. “Saya sudah mengalkulasi seluruh risiko politik dari langkah saya.”

Dituduh Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyatakan bahwa Hasto terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku bisa duduk di kursi DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Tak hanya itu, Hasto juga dituduh berupaya menghalangi upaya penyidikan terhadap Harun yang hingga kini masih berstatus buron.

Selain tuntutan tujuh tahun penjara, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Namun Hasto tetap bersikukuh bahwa ia tidak bersalah, dan akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi yang dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025 mendatang.

Orasi Penutup: Pekik Merdeka dari Kursi Terdakwa

Menutup pernyataannya di hadapan awak media, Hasto menyampaikan pesan yang bernuansa historis sekaligus simbolik. Ia membandingkan perjuangannya dengan semangat juang para kader Partai Nasional Indonesia (PNI) pada masa penjajahan.

“Jangankan menjalani hukuman, berteriak ‘Merdeka!’ saja pada tahun 1928 bisa membuat kader PNI dihukum gantung oleh rezim kolonial. Karena itu, saya percaya bahwa tidak ada pengorbanan yang sia-sia,” tegas Hasto, sebelum mengepalkan tangannya dan meneriakkan kata “Merdeka” sebanyak tiga kali.

Pernyataan itu menjadi penutup yang penuh simbol dalam satu babak penting perjalanan hukum tokoh sentral PDIP ini sekaligus membuka lembar baru menuju pembacaan nota pembelaan, yang bisa jadi akan menjadi arena pembuktian terakhirnya.

(Mond)

#Hukum #HastoKristiyanto #KPK #Korupsi