Breaking News

Daftar Lengkap 22 Bank yang Tutup di Indonesia hingga Juli 2025, Waspada dan Pahami Hak Anda sebagai Nasabah!

Daftar Terbaru 22 Bank Tutup di RI hingga Juli 2025 (Foto: Freepik)

Dirgantaraonline - 
Gelombang penutupan bank kembali melanda industri keuangan Tanah Air. Hingga akhir Juli 2025, total 22 bank, khususnya Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), resmi ditutup operasionalnya. Terbaru, BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Jalan Sukarno Nomor 199, Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur, menjadi bank ke-22 yang harus menutup pintunya.

Penutupan tersebut dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR tersebut pada 24 Juli 2025, menyusul ketidakmampuannya dalam menjalankan kegiatan usaha secara sehat. Bersamaan dengan itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun langsung bergerak melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah.

LPS Ingatkan Nasabah Agar Tidak Panik dan Hindari Oknum Penipu

Haghia Sophia Lubis, Pelaksana tugas Sekretaris Lembaga LPS, dalam pernyataan resminya mengingatkan agar para nasabah tidak panik, tergiur iming-iming oknum yang menawarkan jasa pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Ia menegaskan, seluruh simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang memenuhi syarat akan dijamin oleh LPS.

“Penting diketahui oleh nasabah bahwa masih banyak bank, baik BPR/BPRS maupun bank umum lainnya, yang beroperasi secara sehat. Masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uangnya di perbankan nasional karena seluruh simpanan dijamin oleh LPS sesuai syarat yang berlaku,” ujar Haghia, Jumat (25/7/2025).

Syarat 3T Agar Simpanan Dijamin LPS

LPS menekankan pentingnya memahami syarat 3T agar dana nasabah bisa dijamin sepenuhnya:

  1. Tercatat dalam pembukuan bank.
  2. Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
  3. Tidak terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.

Jika tiga syarat ini terpenuhi, maka simpanan nasabah akan dijamin LPS hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Proses Klaim dan Pembayaran Dana Nasabah

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi data nasabah untuk menentukan besaran simpanan yang dijamin. Proses ini akan memakan waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin.

Informasi pembayaran akan diumumkan secara resmi, dan nasabah bisa mengecek status simpanan melalui situs web resmi LPS di www.lps.go.id atau langsung datang ke kantor BPR Dwicahaya Nusaperkasa setelah informasi klaim dipublikasikan.

Sementara itu, bagi nasabah debitur (pemilik pinjaman), pembayaran cicilan atau pelunasan tetap dapat dilakukan melalui kantor bank dengan berkoordinasi langsung dengan Tim Likuidasi LPS.

DAFTAR 22 BANK YANG DITUTUP DI INDONESIA HINGGA JULI 2025

Berikut adalah daftar lengkap 22 BPR dan BPRS yang telah ditutup oleh OJK karena berbagai alasan, seperti kegagalan likuiditas, kredit bermasalah, atau manajemen yang tidak sehat:

  1. BPR Wijaya Kusuma
  2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
  3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
  4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
  5. BPR Purworejo
  6. BPR EDC Cash
  7. BPR Aceh Utara
  8. BPR Sembilan Mutiara
  9. BPR Bali Artha Anugrah
  10. BPRS Saka Dana Mulia
  11. BPR Dananta
  12. BPR Bank Jepara Artha
  13. BPR Lubuk Raya Mandiri
  14. BPR Sumber Artha Waru Agung
  15. BPR Nature Primadana Capital
  16. BPRS Kota Juang (Perseroda)
  17. BPR Duta Niaga
  18. BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
  19. BPR Kencana
  20. BPR Arfak Indonesia
  21. BPRS Gebu Prima
  22. BPR Dwicahaya Nusaperkasa

Apa yang Bisa Dilakukan Masyarakat?

  1. Tetap tenang dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan.
  2. Pantau pengumuman resmi dari LPS di kanal resmi mereka.
  3. Periksa status simpanan Anda segera setelah pengumuman pembayaran dilakukan.
  4. Pahami hak dan kewajiban sebagai nasabah bank.

Fenomena tutupnya 22 bank ini menjadi alarm kewaspadaan bagi masyarakat untuk lebih bijak memilih lembaga keuangan. Namun, di sisi lain, kehadiran LPS sebagai pelindung simpanan nasabah memberikan ketenangan bahwa sistem keuangan Indonesia tetap menjaga kepercayaan publik.

Pastikan Anda selalu memilih bank yang berizin dan terdaftar di OJK, serta memantau tingkat kesehatan keuangan bank secara berkala. Jangan sampai uang hasil kerja keras Anda hilang karena kelalaian atau tergoda bunga tinggi.

(Mond)

#Perbankan #LPS #Nasional #OJK