Breaking News

Cemburu Buta dan Ancaman Video Syur: Di Balik Penangkapan Pesinetron Rayyan Alkadrie Aktor Penyuka Sesama Jenis

Pelaku aktor yang ditangkap polisi dan barang bukti terkait kasus pemerasan. Foto: Istimewa

D'On, Jakarta
– Sorotan tajam kini tertuju pada dunia hiburan tanah air setelah aktor sinetron muda, Muhammad Rayyan Alkadrie (27), ditangkap aparat kepolisian. Di balik wajah tampannya yang kerap tampil di layar kaca, tersimpan kisah kelam yang mengejutkan: Rayyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya, dengan ancaman menyebarkan video hubungan intim mereka.

Penangkapan ini dilakukan oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 Juni 2025, setelah korban yang merasa hidupnya terancam melaporkan kasus tersebut. Lokasi penangkapan bukanlah tempat gemerlap, melainkan sebuah kamar kos sederhana di kawasan Harjamukti, Depok – tempat Rayyan bersembunyi pasca pemerasan.

Motif: Cemburu yang Membakar

Kasus ini tak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga menyisakan kisah emosional yang kompleks. Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP M. Firdaus, aksi pemerasan ini berawal dari rasa cemburu yang mendalam. Rayyan dikabarkan mengetahui bahwa sang kekasih menjalin hubungan dengan pria lain, atau yang dalam istilah umum disebut PIL (Pria Idaman Lain).

"Pelaku merasa cemburu karena korban diketahui memiliki hubungan dengan pria lain. Hal ini membuat pelaku marah dan mengambil langkah pemerasan," ujar AKBP Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).

Rasa cemburu itu berkembang menjadi kemarahan yang membuncah. Dalam kondisi emosional yang tak terkendali, Rayyan diduga mengancam korban dengan menyebarluaskan video hubungan seksual mereka sebuah langkah yang tak hanya melukai perasaan, tapi juga mengancam reputasi dan kehidupan sosial korban.

Barang bukti terkait kasus pemerasan. Foto: Istimewa

Dari Ancaman ke Tindakan Hukum

Tak kuat menanggung tekanan dan rasa takut, korban akhirnya melapor ke pihak berwajib. Polisi pun langsung bertindak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan Rayyan di tempat kosnya dan melakukan penangkapan secara tertutup.

"Pelaku ditangkap di kamar kosnya di Harjamukti, Depok," ungkap Firdaus.

Dari proses penggeledahan, polisi menyita dua unit ponsel milik pelaku yang berisi enam video pendek hubungan intim antara pelaku dan korban. Selain itu, satu kartu ATM milik Rayyan juga diamankan, diduga terkait transaksi pemerasan.

Jeratan Hukum: 9 Tahun Penjara Menanti

Akibat perbuatannya, Rayyan dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan atau pembocoran aib, yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

"Pasal 368 KUHP berlaku dalam kasus ini, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara," tegas Firdaus.

Kini, Rayyan harus menghadapi konsekuensi hukum yang berat, sekaligus dampak sosial dari kasus ini. Popularitas yang ia bangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap, hanya karena dorongan emosi dan keputusan keliru.

Catatan Kelam di Dunia Hiburan

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik gemerlap dunia hiburan, terdapat sisi gelap yang kerap tak terlihat publik. Rayyan bukanlah nama pertama yang terseret kasus serupa. Namun yang membedakannya, kali ini cerita melibatkan unsur asmara sesama jenis, video pribadi, dan tekanan mental yang membuat publik terhenyak.

Kini, publik menanti langkah hukum selanjutnya dari pihak berwenang. Sementara itu, korban masih berada dalam perlindungan polisi, dengan harapan bisa menjalani hidup tanpa lagi dibayang-bayangi oleh ancaman dari masa lalunya.

(Mond)

#VidioSyur #AktorPenyukaSesamaJenis #Pemerasan #Selebritis #Aktor