Pemerintah Siap Jalankan Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Yusril: Tak Ada Ruang untuk Tawar-Menawar
Yusril Ihza Mahendra Menko Kumham Imipas. Foto: Kemenko Kumham Imipas RI
D'On, Jakarta – Pemerintah pusat menyatakan kesiapannya untuk menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Hukum dan HAM, Imigrasi, serta Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resminya di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025).
Yusril menekankan bahwa tidak ada pilihan lain bagi pemerintah selain tunduk pada keputusan MK, yang bersifat final dan mengikat. “Pemerintah tidak memiliki ruang untuk menawar. Semua keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” tegas Yusril di hadapan awak media.
Potensi Masalah Baru: Masa Jabatan Anggota Legislatif
Namun, di balik kepatuhan itu, Yusril tak menampik adanya konsekuensi yang perlu dicermati secara serius. Salah satu dampak krusial dari keputusan tersebut adalah ketidakpastian terkait masa jabatan anggota legislatif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurut Yusril, tidak seperti kepala daerah yang bisa digantikan oleh penjabat (pj), anggota DPR RI, DPD, dan DPRD tidak memiliki mekanisme pengisian sementara jabatan.
“Kalau kepala daerah, pemerintah bisa tunjuk penjabat. Tapi untuk DPR, DPD, dan DPRD, itu tidak bisa. Tidak ada istilah pj anggota legislatif,” jelasnya. Situasi ini dinilai berpotensi memunculkan kekosongan representasi publik dalam sistem demokrasi jika tidak ditangani secara cermat.
Yusril bahkan menyoroti potensi skala masalah yang besar, mengingat jumlah daerah yang akan dipimpin oleh penjabat bisa membeludak. “Kalau sekarang hampir seluruh provinsi, kabupaten, dan kota akan dipimpin oleh pj, jumlahnya akan jauh lebih besar dibandingkan periode-periode sebelumnya,” kata mantan Menteri Kehakiman ini.
Presiden Tidak Bisa Di-PJ-kan, Konstitusi Harus Dijaga
Lebih lanjut, Yusril menyinggung aspek yang jauh lebih sensitif: masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ia menegaskan bahwa tidak ada dasar konstitusional untuk memperpanjang masa jabatan presiden di luar lima tahun, meskipun pemilu terancam tertunda karena putusan MK.
“Jabatan presiden-wakil presiden itu sudah jelas lima tahun. Kalau lewat lima tahun pemilu belum dilakukan, maka akan timbul persoalan konstitusional serius,” ujarnya. Yusril menambahkan bahwa tidak ada lembaga negara, termasuk MPR, yang dapat memperpanjang masa jabatan presiden, apalagi menunjuk pejabat sementara presiden.
“Kalau pemilu tak bisa digelar tepat waktu, siapa yang akan menunjuk pejabat presiden? Tidak ada mekanisme itu dalam UUD 1945,” tegasnya. Hal ini, menurut Yusril, bisa mengakibatkan krisis ketatanegaraan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah republik.
Pemilu Harus Digelar Tepat Waktu, Meski Ada Pemisahan
Meski keputusan MK akan memisahkan jadwal antara pemilu nasional (presiden dan legislatif) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), Yusril menegaskan bahwa prinsip utama dalam demokrasi tidak boleh dikorbankan: pemilu harus tetap dilaksanakan setiap lima tahun. Tidak boleh ada celah konstitusional untuk menunda pelaksanaan pemilu nasional.
“Pemilu itu harus tetap digelar tepat waktu. Lima tahun adalah harga mati dalam konstitusi,” pungkas Yusril.
Catatan Tambahan: Dinamika Menuju Pemilu 2030
Putusan MK yang membelah jadwal pemilu ini memang memicu berbagai reaksi dari publik, pengamat, hingga elite politik. Sejumlah pihak menyambutnya sebagai upaya untuk meminimalisir beban logistik dan politik yang selama ini menumpuk dalam satu momentum pemilu serentak. Namun di sisi lain, banyak yang menyoroti potensi kerumitan administratif, lonjakan anggaran, hingga potensi kekosongan jabatan politik yang bisa mengganggu stabilitas pemerintahan.
Kini, dengan ketetapan MK sudah bulat, sorotan publik akan tertuju pada langkah-langkah pemerintah dan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dalam merancang ulang peta jalan pelaksanaan pesta demokrasi nasional dan daerah ke depan.
(T)
#PemiluTerpisah #PutusanMK #Nasional #MahkamahKonstitusi #YusrilIhzaMahendra