Bikin Geger!!! Lurah Tertangkap Pakai Sabu saat Jam Kerja: Dalihnya Demi “Stamina”
Konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan di wilayah kerja Polres Bengkulu, salah satunya penangkapan lurah yang menggunakan narkoba, Senin, 14 Juli 2025.
D'On, Bengkulu – Dunia birokrasi Kota Bengkulu kembali tercoreng. Seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan justru terjerumus ke dalam jerat narkoba. JK, lurah aktif di Kelurahan Lingkar Timur, Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu saat sedang menikmati sabu-sabu di salah satu sudut objek wisata Pantai Panjang dan yang lebih memprihatinkan, aksi itu dilakukan pada jam kerja.
Penangkapan berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, dan mengejutkan banyak pihak, terutama karena lokasi kejadian merupakan kawasan publik yang ramai, serta melibatkan seorang pejabat kelurahan aktif. Saat digerebek, JK tidak menunjukkan perlawanan. Ia justru dengan tenang mengakui bahwa sedang mengonsumsi sabu.
"Benar, kami amankan seorang lurah berinisial JK saat sedang memakai sabu di kawasan Pantai Panjang. Ironisnya, itu terjadi saat jam kerja," ungkap Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam konferensi pers yang digelar bersama Kasat Narkoba AKP Jonni Manurung.
Bukan Kali Pertama: Lurah Ini Pernah Dipenjara karena Kasus Serupa
Kasus ini bukan kejadian pertama bagi JK. Rekam jejaknya ternyata sudah tercoreng sejak lebih dari satu dekade lalu. Pada tahun 2011, JK sempat divonis 7 bulan penjara karena kasus narkoba serupa. Kala itu, publik sempat berharap hukuman tersebut menjadi titik balik baginya. Namun kenyataannya, ia kembali mengulangi kesalahan yang sama.
"JK ini pengguna aktif. Ia sudah pernah dipenjara atas kasus yang sama, tetapi sepertinya tidak ada efek jera. Ia tetap memakai sabu, dan yang lebih mengejutkan, alasan dia adalah untuk menjaga stamina saat bekerja," lanjut Sudarno.
Dalih “Stamina” di Tengah Tanggung Jawab Publik
Alasan yang disampaikan JK kepada penyidik pun menimbulkan tanda tanya besar. Ia berdalih bahwa konsumsi sabu dilakukan demi menjaga kebugaran dan stamina saat menjalankan tugas sebagai lurah. Sebuah alasan yang bagi sebagian orang terdengar mengada-ada, namun juga menjadi refleksi betapa dalamnya pengaruh narkoba pada kehidupan penggunanya.
“Ini dalih yang kerap kami dengar dari pengguna lama. Mereka merasa lebih kuat atau lebih fokus, padahal justru itu menunjukkan ketergantungan,” terang salah satu penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Disorot: Pengawasan Internal Pemkot dan Lemahnya Filter ASN
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme pengawasan internal Pemerintah Kota Bengkulu. Bagaimana mungkin seorang pejabat yang memiliki rekam jejak buruk dalam kasus narkoba bisa kembali menduduki posisi strategis sebagai lurah?
Tak sedikit warga mulai mempertanyakan proses seleksi dan pemantauan ASN, khususnya di level kelurahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Seharusnya ada evaluasi berkala, termasuk tes urine rutin bagi pejabat publik. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tapi menyangkut integritas pemerintahan,” ujar Yuni Kurnia, salah satu warga Lingkar Timur.
Sudah Ditahan, Ancaman Hukuman Menanti
Saat ini JK telah diamankan di Mapolresta Bengkulu dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami apakah ia hanya pengguna atau juga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di kota tersebut.
"Kami akan kembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat," kata AKP Jonni Manurung.
JK terancam dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, tergantung pada hasil penyelidikan lanjutan.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi citra aparatur pemerintahan. Ketika seorang lurah, sosok yang seharusnya menjadi teladan dan pemimpin di tingkat komunitas, justru terperangkap dalam jerat narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi kepercayaan publik secara keseluruhan. Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari Pemkot Bengkulu dan kepolisian bukan sekadar menghukum, tetapi juga mencegah agar kasus serupa tidak kembali terulang.
(B1)
#Narkoba #Sabu #Bengkulu