Breaking News

Bacok Warga di Kebun, Kepala Desa di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Terungkap: Motif Cekcok Emosi, Barang Bukti Golok Diamankan

Kades yang aniaya warganya berhasil ditangkap. | Foto: Dok Istimewa

D'On, Lampung Timur
– Suasana damai di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, mendadak berubah mencekam pada Senin sore, 7 Juli 2025. Seorang kepala desa (kades) berinisial HK melakukan aksi brutal dengan membacok seorang warganya sendiri, AB (45), di sebuah jalan perkebunan yang sepi di Dusun III desa tersebut.

Aksi penganiayaan itu bukan hanya mengejutkan warga, namun juga menyisakan pertanyaan besar: Apa yang membuat seorang pemimpin desa sampai tega menganiaya warganya dengan senjata tajam?

Kronologi: Dari Cekcok di Rumah Warga hingga Bacokan di Perkebunan

Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa bermula dari sebuah pertemuan informal yang digelar di rumah salah satu warga di Dusun II. Baik pelaku HK maupun korban AB hadir dalam pertemuan tersebut, bersama sejumlah warga lainnya.

Di tengah pertemuan, menurut keterangan saksi yang berada di lokasi, terjadi percekcokan sengit antara HK dan AB. Keduanya terlibat adu mulut yang memanas, hingga akhirnya AB memilih meninggalkan tempat dengan emosi.

Namun rupanya, ketegangan itu belum selesai.

Beberapa saat kemudian, di Jalan Perkebunan Dusun III sekitar pukul 14.30 WIB HK diduga mengikuti korban, dan di lokasi yang jauh dari keramaian itu, ia melancarkan aksinya. Dengan sebilah golok, pelaku membacok tubuh AB hingga korban mengalami luka serius.

Polisi Gerak Cepat: HK Ditangkap dan Ditahan

Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku.

“Benar, pelaku berinisial HK yang merupakan kepala desa telah berhasil diamankan,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, dalam keterangan resminya, Rabu (9/7/2025).

HK ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara, HK resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, terhadap HK ditetapkan sebagai tersangka. HK juga telah mengakui bahwa dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban,” tegas Stefanus.

Barang Bukti Golok Diamankan, Ancaman Hukuman Mengintai

Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok yang digunakan pelaku untuk membacok korban. Golok itu kini menjadi barang bukti utama dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, tersangka HK dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

  • Ayat (1) mengatur tentang penganiayaan ringan,
  • Ayat (2) menyebutkan jika penganiayaan menyebabkan luka berat, maka ancaman hukumannya lebih berat.

Reaksi Warga: Geger dan Kehilangan Kepercayaan

Insiden tersebut menyulut kegelisahan di tengah masyarakat Desa Batu Badak. Beberapa warga mengaku tidak menyangka bahwa seorang kepala desa bisa terlibat dalam kekerasan fisik terhadap warganya.

“Selama ini kami lihat Pak Kades baik-baik saja. Tapi kalau sampai membacok warga sendiri, itu sudah kelewat batas,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Kini, banyak warga yang mendesak agar HK segera diberhentikan dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Penegasan Polres: Hukum Tetap Tegak

AKP Stefanus menegaskan bahwa meskipun pelaku adalah pejabat publik, tidak ada yang kebal hukum. "Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Tidak ada perlakuan istimewa, siapa pun pelakunya," katanya.

Pihak kepolisian juga masih terus mendalami motif dan memeriksa saksi-saksi lain yang berada di tempat kejadian sebelum dan sesudah insiden berlangsung.

Catatan Redaksi:

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung fatal, apalagi jika dilakukan oleh seseorang yang seharusnya menjadi teladan. Seorang kepala desa memegang peran penting sebagai pengayom dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya. Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal rusaknya kepercayaan publik.

(Geh)

#Pembacokan #Kriminal #KadesBacokWarga