Breaking News

Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tewas Dikeroyok, Enam Tahanan Jadi Tersangka, Tiga Polisi Dipatsus

Ilustrasi pengeroyokan.

D'On, Denpasar, Bali
– Di balik tembok tebal rumah tahanan Polresta Denpasar, sebuah tragedi kelam terjadi. Seorang pria berinisial AI (35), tersangka kasus pencabulan anak, meregang nyawa hanya tiga hari setelah mendekam di sel. Kematian AI yang awalnya dilaporkan sebagai “terpeleset di kamar mandi” kini terbongkar sebagai kasus pengeroyokan brutal. Enam tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga anggota kepolisian harus mempertanggungjawabkan kelalaian mereka di balik jeruji tempat khusus.

Pengeroyokan di Balik Sel

Kejadian tragis ini bermula pada Rabu, 4 Juni 2025, saat AI, yang baru ditangkap atas dugaan pencabulan anak, dimasukkan ke dalam ruang tahanan Polresta Denpasar. Namun, keberadaannya di sel hanya berlangsung singkat. Tiga hari kemudian, pada Sabtu malam pukul 20.30 WITA, laporan datang dari salah satu sel AI dikatakan "terjatuh di kamar mandi". Petugas piket yang menerima laporan segera membawa AI ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa AI tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia tidak lama setelah tiba di rumah sakit.

Namun, dari hasil penyelidikan, fakta memilukan terkuak: kematian AI bukan disebabkan oleh kecelakaan, melainkan akibat pengeroyokan secara brutal oleh sesama tahanan.

Enam Tahanan Jadi Tersangka

Penyelidikan internal yang dilakukan Polda Bali menyimpulkan bahwa AI menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan oleh enam tahanan lainnya. Mereka adalah:

  • ADS
  • DMWK
  • GARP
  • IKS
  • KAJ
  • PPM

Kesemuanya adalah tahanan yang ditahan atas kasus narkotika. Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama hingga menyebabkan kematian. Polisi masih mendalami motif utama di balik pengeroyokan tersebut—apakah terkait latar belakang kasus AI atau terjadi karena faktor lain di dalam lingkungan sel.

"Motif masih dalam proses pendalaman. Nanti akan kami sampaikan setelah hasil pemeriksaan lanjutan keluar," ujar Kabid Humas Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan Ariasandy, Sabtu (7/6).

Tiga Polisi Dikenai Sanksi Khusus

Tak hanya para tahanan yang harus menghadapi proses hukum. Tiga anggota kepolisian yang bertugas pada malam kejadian juga dikenai sanksi tegas. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas penjagaan dan pengawasan di dalam rumah tahanan.

Ketiganya adalah:

  • Bripka ADP, anggota Sattahti (Satuan Tahanan dan Barang Bukti)
  • Bripda IPDAP, anggota Samapta (Satuan Pengamanan Tahanan)
  • Bripda IDPS, anggota Samapta lainnya

Ketiganya kini telah ditempatkan di tahanan khusus (patsus) selama 30 hari sebagai bentuk penindakan awal atas pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.

"Saat kejadian, mereka sedang piket jaga. Ada tahanan dikeroyok tapi tidak terpantau. Ini bentuk ketidakprofesionalan anggota," tegas Kombes Ariasandy.

Bayang-Bayang Keadilan dan Kekerasan dalam Tahanan

Kasus ini membuka kembali perdebatan soal keselamatan dan pengawasan di dalam ruang tahanan, khususnya terhadap tersangka kasus-kasus sensitif seperti pelecehan atau kekerasan seksual terhadap anak. Dalam lingkungan tahanan, tersangka kasus seperti AI kerap menjadi sasaran kekerasan dari sesama penghuni sel yang "mengadili" dengan cara sendiri.

Kini, aparat penegak hukum menghadapi dua kewajiban besar: mengusut tuntas penyebab kematian AI dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum, termasuk anggota kepolisian yang seharusnya menjadi penjaga terakhir keadilan.

Tragedi ini menjadi pengingat pahit bahwa keadilan tidak boleh diserahkan pada main hakim sendiri. Meski AI adalah tersangka pencabulan anak, ia tetap memiliki hak hukum dan perlindungan hingga vonis dijatuhkan oleh pengadilan. Kematian dalam tahanan adalah noda bagi sistem hukum, dan pertanggungjawaban harus ditegakkan hingga ke akar-akarnya.

(Mond)

#TahananTewas #Pengeroyokan #Bali