Breaking News

Pria Muda di Ulu Gadut, Ditangkap Polisi karena Diduga Bawa Ganja

Erick Maulana Ditangkap Polisi Karena Kedapatan Bawa Ganja Kering 

D'On, Padang
 — Suasana tenang malam hari di kawasan Ulu Gadut, Kota Padang, mendadak berubah ketika suara langkah tegas aparat kepolisian terdengar di pinggir jalan raya. Tepat pukul 23.45 WIB, Kamis malam (5/6), Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap seorang pria muda yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.

Pria tersebut diketahui berinisial Erick Maulana. Ia diringkus di depan sebuah bangunan di Jalan Raya Ulu Gadut No.07, Kelurahan Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh, setelah sempat dipantau selama beberapa waktu oleh petugas yang menyamar.

Penangkapan ini bukan terjadi secara kebetulan. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut.

“Kami menerima informasi dari warga bahwa seseorang kerap terlihat membawa dan menggunakan ganja di kawasan itu. Berdasarkan laporan itu, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan cukup bukti, tim langsung turun ke lapangan,” ungkap AKP Martadius saat ditemui di Mapolresta Padang.

Saat penangkapan dilakukan, Erick tidak sempat melarikan diri. Ia langsung digeledah di tempat. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:

  • 2 paket ganja yang dibungkus rapi dalam plastik bening,
  • 6 lembar kertas papir yang biasa digunakan untuk menggulung ganja,
  • 1 kantong plastik putih yang diduga sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut,
  • serta 1 unit handphone Android merk Itel warna biru, yang kini tengah diperiksa untuk mengungkap jaringan komunikasi tersangka.

Menurut keterangan awal dari hasil interogasi, Erick mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Namun, penyidik belum menghentikan langkah di situ.

“Kami masih mendalami apakah tersangka berperan sebagai pemakai, kurir, atau bagian dari jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh,” tambah AKP Martadius.

Erick kini telah resmi ditahan di Markas Polresta Padang. Ia akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara jangka panjang hingga denda dalam jumlah besar.

Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polresta Padang dalam memerangi peredaran narkoba, yang kian meresahkan warga, terutama di kawasan pinggiran kota dan sekitar kampus.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa pun, di mana pun, akan kami tindak tegas,” tegas AKP Martadius.

Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat jika melihat aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Perang melawan narkotika, menurut kepolisian, adalah tugas bersama seluruh elemen masyarakat.

(Mond)

#GanjaKering #Narkoba #Padang