Breaking News

Polisi Bongkar Prostitusi Online, Korban Remaja 13 Tahun

Polisi Cirebon bongkar praktik prostitusi online libatkan pelajar SMP usia 13 tahun. Pelaku ditangkap di hotel, kasus diserahkan ke Unit PPA.

D'On, Cirebon
- Praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur terbongkar di Cirebon. Seorang remaja berinisial W (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi mucikari yang menjual pelajar SMP berusia 13 tahun.

Kasus ini terungkap setelah seorang pensiunan anggota Polri, S (78), menerima laporan dari keluarga korban yang menyebut putrinya berada di sebuah hotel di kawasan Cirebon Selatan.

Mendapat laporan tersebut, polisi dari Polsek Cirebon Selatan Timur langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan korban bersama pelaku di kamar hotel, Sabtu (21/6/2025) dini hari. “Pelaku diamankan di lokasi, korban langsung kami lindungi. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih awas terhadap aktivitas anak di media sosial,” ujar Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Joni Rahmat. Tim gabungan dari Reskrim, Intel, QR Samapta, dan Bhabinkamtibmas bergerak cepat setelah menerima laporan. Kini kasusnya telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Joni menegaskan, prostitusi yang menyasar anak-anak merupakan ancaman serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. “Keluarga memiliki peran penting sebagai benteng utama perlindungan anak dari eksploitasi seksual dan kejahatan siber,” tegasnya. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini, dan masih melakukan penyelidikan mendalam. Joni mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat indikasi tindak kejahatan serupa. “Laporkan ke Call Center 110 atau WA Lapor Kapolres Bae. Anak-anak harus kita jaga bersama,” tegasnya.

(B1)

#Prostitusi #ProstitusiOnline #Cirebon