Breaking News

Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar di Sumbar, Tapi Dua Kategori Ini Tak Bisa Ikut


D'On, Padang –
Kabar baik datang bagi pemilik kendaraan di Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Program ini bukan sekadar potongan atau keringanan biasa, melainkan pembebasan total terhadap sejumlah kewajiban pajak, yang kerap menjadi beban bagi banyak pemilik kendaraan.

Program ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar, Syefdinon, dalam pernyataannya pada Kamis (26/6/2025). Menurutnya, program ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban denda maupun biaya tambahan lain yang selama ini menjadi alasan menumpuknya tunggakan.

“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Cukup datang ke kantor UPTD Samsat terdekat di seluruh Sumatera Barat,” ujar Syefdinon.

Apa Saja yang Digratiskan dalam Program Ini?

Program pemutihan ini mencakup lima jenis pembebasan pajak, yaitu:

  1. Pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun-tahun sebelumnya (tidak termasuk tahun berjalan).
  2. Bebas denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
  3. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.
  4. Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-3 dan seterusnya, yang biasanya dikenakan saat kendaraan berpindah kepemilikan.
  5. Penghapusan pajak progresif, yang umumnya berlaku untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit atas nama yang sama.

Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan yang terdaftar atas nama perorangan, badan usaha, serta instansi pemerintah kabupaten/kota di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat.

Namun, Tak Semua Kendaraan Bisa Menikmati Pemutihan Ini

Meskipun tampak menyeluruh, ada dua kategori kendaraan yang tidak termasuk dalam program pemutihan pajak ini, yaitu:

  1. Kendaraan baru – Yakni kendaraan yang baru pertama kali didaftarkan dan belum pernah dikenai pajak tahunan sebelumnya.
  2. Kendaraan hasil mutasi dari luar provinsi – Yakni kendaraan yang dipindahkan masuk ke Sumatera Barat dari provinsi lain.

“Kami ingin menekankan bahwa pemutihan ini tidak berlaku bagi kendaraan baru maupun kendaraan mutasi dari luar Sumbar. Fokus kami adalah memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang selama ini menunggak pajak dalam wilayah Sumbar,” tegas Syefdinon.

Beragam Saluran Pembayaran Disiapkan: Tak Harus ke Kantor Samsat

Untuk mempermudah akses masyarakat, Pemprov Sumbar telah membuka berbagai kanal layanan Samsat, mulai dari:

  • Kantor Samsat induk
  • Samsat Keliling
  • Samsat Drive Thru
  • Gerai Samsat di pusat perbelanjaan
  • Samsat Nagari di pelosok daerah
  • Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)  yang memungkinkan pembayaran secara daring tanpa antre.

Untuk pengurusan Balik Nama Kendaraan (BNKB), masyarakat juga bisa langsung datang ke Ditlantas Polda Sumbar yang turut membuka layanan selama periode program berlangsung.

Kesempatan Langka untuk Bebas Denda

Syefdinon juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan momentum ini, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran pajak karena denda yang menumpuk. Program ini memberi peluang untuk menertibkan administrasi kendaraan tanpa harus membayar lebih.

“Silakan manfaatkan sebaik-baiknya. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga soal keamanan dan kenyamanan berkendara. Jangan sampai kendaraan Anda ditilang hanya karena pajak yang terlambat dibayar,” pungkasnya.

Catat Tanggalnya: 25 Juni – 31 Agustus 2025

Program pemutihan ini hanya berlangsung selama sekitar dua bulan, dan tidak diperpanjang, menurut informasi dari Bapenda Sumbar. Oleh karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera mengecek status pajak kendaraannya dan mengunjungi layanan Samsat terdekat.

Dengan program ini, diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, tetapi juga mendorong peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya di Sumatera Barat.

(Mond)

#PemutihanPajakKendaraan #PajakKendaraan #SumateraBarat