Breaking News

Pemilik Pabrik Rokok Ilegal di Tanah Datar Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka: Kasus Masuki Tahap P21

Rokok Ilegal Merk Jaguar 

D'On, Padang – 
Kasus peredaran rokok ilegal di Sumatera Barat kini memasuki babak baru. Seorang pengusaha asal Kabupaten Tanah Datar berinisial NFS (40) yang diduga sebagai pemilik pabrik rokok tanpa izin, kini resmi berstatus tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K., M.Hum, pada Selasa (10/6/2025) di Padang. Menurutnya, setelah melalui serangkaian penyidikan, penyidik akhirnya melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak kejaksaan pada 21 Mei 2025.

“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sumbar. Artinya, kasus ini sudah masuk tahap dua dan kami tinggal menunggu jadwal sidang dari kejaksaan,” jelas Kombes Andry.

Penangkapan di Tengah Industri Tembakau yang Bermasalah

Penangkapan NFS bukan tanpa alasan. Ia diduga menjalankan usaha pembuatan dan peredaran rokok bermerek Jaguar Bold, namun tanpa izin resmi dan tanpa mencantumkan peringatan kesehatan, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi peredaran produk tembakau di Indonesia.

NFS ditangkap oleh Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 28 April 2025, dalam operasi yang ditujukan untuk memberantas produksi dan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa produk rokok yang dihasilkan tidak hanya melanggar ketentuan cukai—yang menyebabkan kerugian negara dalam hal penerimaan pajak—tetapi juga melanggar ketentuan Undang-Undang Kesehatan, karena tidak menyertakan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan yang menjadi standar nasional.

Jeratan Hukum Berat Menanti

Atas perbuatannya, NFS dijerat dengan Pasal 437 jo Pasal 150 jo Pasal 149 ayat 3 huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sanksi yang menantinya tidak main-main: ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 500 juta.

Pasal tersebut secara tegas mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan rokok tanpa memenuhi ketentuan kesehatan terutama menyangkut label peringatan bahaya rokok dapat dikenakan pidana berat karena dianggap membahayakan keselamatan publik.

Antara Ekonomi dan Hukum: Potret Kecil Masalah Nasional

Kasus ini mencerminkan potret lebih besar tentang bagaimana industri rokok ilegal masih menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum di Indonesia. Banyak pelaku yang mencoba mencari keuntungan besar dengan memangkas biaya produksi melalui jalur ilegal: tidak membayar cukai, mengabaikan regulasi kesehatan, dan mendistribusikan produk secara sembunyi-sembunyi.

Padahal, negara kehilangan potensi pendapatan besar dari sektor cukai, sementara masyarakat khususnya anak muda dan kelas pekerja menjadi sasaran empuk peredaran rokok murah yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Menanti Sidang, Menanti Keadilan

Kini, publik menanti jalannya proses persidangan yang akan digelar oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar. Apakah NFS akan divonis maksimal, atau justru mendapat keringanan? Yang pasti, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran dalam industri tembakau tidak akan dibiarkan begitu saja.

Polda Sumbar pun menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal demi menjaga integritas hukum dan kesehatan masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal rokok, ini soal keselamatan publik dan keadilan bagi negara,” tutup Kombes Andry Kurniawan.

(Mond)

#RokokIlegal #PoldaSumbar #SumateraBarat