Pembobol Toko di Padang Tertangkap Usai Bersembunyi di Warnet: Uang Hasil Curi Dipakai Judi Online
Aksi Pencurian di Toko P&D Terekam CCTV, Pelaku Diringkus Tim Scorpio (Foto: Infominang)
D'On, Padang – Seorang pemuda berusia 18 tahun asal Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol sebuah toko dan menggasak uang tunai serta rokok. Aksinya terekam kamera CCTV, namun pelaku sempat mencoba menyamarkan identitasnya dengan cara yang tak biasa: menutup kepala dengan kantong plastik.
Pelaku yang diketahui bernama Danang Saputro ditangkap oleh Tim Scorpion Unit Reskrim Polsek Nanggalo di sebuah warung internet (warnet) setelah dilakukan pengintaian intensif oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini dilakukan tidak lama setelah korban, Tambah Tuha, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp4,6 juta serta tiga bungkus rokok dari Toko P&D Anugrah yang berada di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 04.00 WIB.
Modus Tak Biasa: Masker dan Kantong Plastik di Kepala
Kanit Reskrim Polsek Nanggalo, Ipda Hendra Annedi Anwar, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, pelaku masuk ke dalam toko dengan cara yang belum disebutkan secara detail, namun rekaman CCTV menunjukkan sosok pria dengan masker yang menutupi wajah, dan kepalanya ditutup menggunakan kantong plastik—upaya yang diduga dilakukan agar wajahnya tidak dikenali oleh kamera pengawas.
“Meskipun pelaku berusaha menyamarkan identitas, kami berhasil mengidentifikasinya dari ciri-ciri fisik dan pakaian yang dikenakan saat kejadian,” terang Ipda Hendra.
Tertangkap di Warnet, Barang Bukti Disita
Setelah mengantongi identitas pelaku, tim kepolisian segera bergerak melakukan penyelidikan lanjutan dan pengintaian terhadap keberadaan Danang. Upaya ini membuahkan hasil ketika pelaku ditemukan tengah berada di sebuah warnet, lokasi yang kerap dikunjungi pelaku.
Saat digerebek, Danang tak melakukan perlawanan dan langsung mengakui seluruh perbuatannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kaos merah, celana jeans hitam, jaket hitam, serta masker yang dikenakan saat beraksi.
Yang mengejutkan, dari hasil interogasi, diketahui bahwa seluruh uang hasil curian tersebut telah dihabiskan oleh pelaku untuk bermain judi online, mempertegas fakta bahwa kecanduan judi di kalangan remaja kini menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian lebih.
Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara
Kini, Danang Saputro telah ditahan di Mapolsek Nanggalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP. Saat ini masih kita dalami apakah dia pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya,” jelas Kanit Reskrim.
Catatan Kelam: Remaja, Kejahatan, dan Judi Online
Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan remaja dalam tindak kriminal yang bermuara pada kecanduan judi online. Modus yang dilakukan pelaku mencerminkan bagaimana pengaruh dunia digital dapat menjerumuskan anak muda pada tindak kejahatan demi memenuhi kebutuhan instan dan hasrat berjudi.
Kepolisian berharap, penangkapan ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan menjadi titik tolak bagi orang tua dan lingkungan untuk lebih memperhatikan pergaulan serta kebiasaan anak muda saat ini.
(Mond)
#Padang #Pencurian #Kriminal