KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Ini Penelusuran Lengkapnya
Ustaz Khalid Basalamah (dok, istimewa
D'On, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji khusus. Terbaru, lembaga antirasuah itu memeriksa salah satu tokoh agama ternama, Ustaz Khalid Basalamah, dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dinilai mengetahui seluk-beluk pengelolaan ibadah haji melalui jalur khusus.
Konfirmasi pemeriksaan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah masih dalam tahap penyelidikan awal dan belum masuk ke ranah penyidikan formal.
“Benar, yang bersangkutan telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam proses penyelidikan perkara haji,” ujar Budi, Senin (23/6/2025).
Menurut Budi, Ustaz Khalid bersikap sangat kooperatif selama proses pemeriksaan. Ia menjelaskan secara terbuka berbagai informasi yang diketahuinya mengenai penyelenggaraan haji khusus, termasuk soal pengelolaan kuota yang kini tengah menjadi sorotan publik dan parlemen.
“Beliau menyampaikan informasi dan pengetahuannya secara konstruktif. Hal ini sangat membantu tim penyelidik KPK dalam merangkai potongan-potongan informasi yang kami butuhkan,” tambah Budi.
Diketahui, Ustaz Khalid Basalamah memiliki keterkaitan dengan agensi perjalanan ibadah bernama Uhud Tour, yang selama ini diketahui menyediakan layanan umrah dan haji, termasuk jalur haji khusus. Latar belakang ini menjadi salah satu alasan kuat KPK untuk meminta keterangannya.
KPK menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak dalam rangka menetapkan status hukum, melainkan untuk menggali keterangan dan pemahaman dari pihak-pihak yang diduga mengetahui praktik teknis distribusi kuota haji, khususnya jalur khusus yang kerap diasosiasikan dengan berbagai potensi penyimpangan.
Kasus yang Tak Hanya Terjadi di 2024
Pemeriksaan terhadap Khalid Basalamah merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas atas dugaan korupsi kuota haji khusus. KPK menyampaikan bahwa praktik-praktik menyimpang terkait distribusi kuota haji bukan hanya terjadi pada tahun 2024, melainkan juga diduga telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataan resmi pada 20 Juni 2025. Ia menyebut bahwa indikasi penyalahgunaan wewenang dan ketidaktransparanan dalam alokasi kuota haji sudah menjadi perhatian serius, khususnya sejak ditemukannya sejumlah kejanggalan tahun lalu.
“Dugaan korupsi ini tidak hanya terjadi pada tahun 2024. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya praktik serupa di tahun-tahun sebelumnya,” ujar Setyo.
20 Ribu Kuota Tambahan dan Kejanggalan 50:50
Salah satu titik api yang memantik penyelidikan ini adalah kebijakan pembagian kuota tambahan haji oleh Kementerian Agama pada tahun 2024. Arab Saudi diketahui memberikan alokasi tambahan sebesar 20 ribu kuota untuk jemaah Indonesia. Namun, langkah Kemenag yang membagi kuota itu menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus menuai sorotan tajam.
Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menganggap pembagian 50:50 tersebut tidak adil dan menimbulkan pertanyaan besar soal dasar pertimbangannya. Pansus bahkan menemukan sejumlah kejanggalan administratif hingga indikasi praktik transaksional dalam distribusi kuota tersebut.
“Alokasi kuota tambahan semestinya lebih memihak kepada jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun. Pembagian 50:50 sangat janggal, dan itu jadi salah satu fokus pansus,” kata salah satu anggota pansus dalam rapat terbuka.
Dorongan Transparansi dan Partisipasi Tokoh Agama
Dalam konteks inilah, keterlibatan tokoh-tokoh agama, termasuk Khalid Basalamah, menjadi penting. KPK berharap keterbukaan dan kesediaan mereka memberikan informasi akan mempercepat pengungkapan berbagai dugaan penyimpangan yang selama ini tersembunyi di balik sistem birokrasi dan teknis pelaksanaan haji khusus.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang bersedia hadir dan memberikan keterangan, termasuk Ustaz Khalid. Semakin banyak informasi akurat, semakin terang pula penanganan perkara ini,” ujar Budi.
KPK juga mengimbau agar pihak-pihak lain yang memiliki informasi atau keterlibatan dalam pengelolaan kuota haji, baik di Kementerian Agama maupun dari penyelenggara perjalanan ibadah haji, turut kooperatif dan proaktif dalam proses penyelidikan.
Catatan Akhir
Dugaan korupsi dalam kuota haji khusus bukan sekadar soal angka dan dokumen, tapi menyangkut integritas pengelolaan ibadah suci umat Islam. Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah menjadi sinyal kuat bahwa KPK tidak segan mendalami semua pihak yang relevan, tanpa pandang latar belakang atau popularitas. Masyarakat kini menanti: sejauh mana penyelidikan ini akan membuka tabir korupsi dalam ibadah yang mestinya diselenggarakan dengan penuh ketulusan dan kejujuran.
(L6)
#KPK #KuotaHaji #KhalidBasalamah #Korupsi