Geger Karaoke Mengganggu di Pasir Jambak, Satpol PP Padang Sita Peralatan Hiburan Malam
Pol PP Padang Sita Sejumlah Sound System dari Kafe Karaoke di Pasir Jambak
D'On, Padang – Suasana tenang kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, mendadak berubah menjadi pusat perhatian warga dini hari, Minggu (15/6/2025). Bukan karena bencana atau kejadian luar biasa, melainkan karena langkah tegas yang diambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dalam merespons keresahan warga atas aktivitas hiburan malam berupa karaoke yang dinilai meresahkan.
Operasi penertiban yang dilakukan tengah malam itu bukan tanpa alasan. Warga sekitar, yang sehari-harinya tinggal di lingkungan yang berdekatan dengan masjid dan pemukiman padat, sudah lama mengeluhkan suara bising dari sebuah warung yang saban malam menyuguhkan hiburan karaoke dengan volume suara yang menggelegar. Kekhusyukan ibadah terganggu, waktu istirahat malam pun terusik.
Karaoke Bebas di Warung Terbuka: Mengusik Ketentraman Warga
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Laporan tersebut menyoroti aktivitas karaoke liar yang berlangsung secara terbuka di sebuah warung, lengkap dengan alat musik dan pengeras suara berdaya tinggi.
“Ada warung yang hampir setiap malam melaksanakan hiburan karaoke menggunakan alat musik yang bunyinya sangat keras. Warung tersebut terbuka dan aktivitasnya sudah sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Itulah yang dilaporkan warga,” ujar Chandra.
Bukan hanya suara bising yang jadi sorotan, namun juga lokasi karaoke yang sangat tidak ideal. Terletak hanya beberapa meter dari masjid dan di tengah-tengah lingkungan permukiman, kegiatan hiburan ini dipandang tidak sejalan dengan norma dan nilai ketenangan masyarakat setempat.
Langkah Tegas: Penyitaan Peralatan dan Peringatan Keras
Dalam operasi tersebut, tim Satpol PP mengamankan sejumlah perangkat sound system yang digunakan untuk karaoke, di antaranya dua unit amplifier, dua unit speaker, dan satu stand mikrofon. Seluruh peralatan tersebut disita untuk kemudian diproses sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku terkait ketertiban umum dan penyelenggaraan usaha hiburan.
“Peralatan yang diamankan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan daerah. Pihak pengelola juga telah diberikan peringatan dan arahan agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban mengurus izin jika tempatnya digunakan untuk usaha hiburan seperti karaoke,” jelas Chandra.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk menindak, tetapi sebagai upaya membina dan mengingatkan para pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan sekitarnya.
Imbauan untuk Pengelola Usaha Hiburan: Hormati Lingkungan Sosial
Satpol PP Kota Padang melalui operasi ini juga mengirimkan pesan tegas kepada seluruh pengelola usaha, khususnya yang bergerak di sektor hiburan malam. Mereka diimbau untuk lebih bijak dalam memilih lokasi usaha dan memerhatikan potensi dampak terhadap masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan untuk memperhatikan lokasi dan dampak aktivitas mereka terhadap masyarakat. Jangan sampai usaha yang dijalankan justru menimbulkan keresahan,” tandas Kasat Pol PP.
Antara Hiburan dan Ketertiban: Mencari Titik Seimbang
Kegiatan karaoke memang menjadi salah satu hiburan yang digemari banyak kalangan. Namun, jika tidak dikendalikan dengan aturan yang jelas, ia dapat menjadi sumber gangguan sosial. Kasus di Pasir Jambak ini menjadi contoh nyata bagaimana hiburan yang dilakukan tanpa kendali dapat memicu konflik horizontal, terutama jika terjadi di tengah lingkungan yang menjunjung tinggi ketenangan dan spiritualitas.
Langkah cepat Satpol PP Padang ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang merasa terbantu dengan kehadiran aparat. Mereka berharap tindakan serupa bisa terus dilakukan di lokasi-lokasi lain yang mengalami gangguan serupa.
(Mond)
#KafeKaraoke #Padang #PolPP