Breaking News

Dua Residivis Spesialis Becak Motor Kembali Ditangkap di Padang, Diduga Sudah 15 Kali Beraksi

2 Pelaku Pencurian Becak Motor Diringkus Tim Klewang Polresta Padang 

D'On, Padang –
Sepasang pria yang telah lama menjadi momok bagi pemilik becak motor di Kota Padang, Sumatera Barat, akhirnya kembali dibekuk aparat kepolisian. Keduanya dikenal sebagai residivis kasus pencurian yang kini diduga kuat telah melakukan aksi serupa berulang kali di kota yang sama.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang pada Rabu (4/6) dini hari, setelah pengintaian dan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Lokasi penggerebekan berada di kawasan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan sebuah area yang kerap dijadikan tempat berlindung oleh para pelaku kriminal jalanan.

“Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Saat kami tiba, keduanya tengah berada di sebuah lokasi yang diduga sebagai tempat penyimpanan hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, saat ditemui wartawan pada Jumat (6/6).

Dalam operasi itu, polisi menyita satu unit becak bermotor yang telah dilaporkan hilang oleh korbannya hanya beberapa hari sebelumnya. Temuan ini menjadi titik awal terbongkarnya kembali sepak terjang dua pelaku, yang ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal Padang.

Sudah 15 Kali Beraksi, Modus Selalu Sama

Hasil pemeriksaan awal mengungkap fakta mencengangkan: kedua tersangka mengaku telah mencuri becak motor sebanyak 15 kali di wilayah Kota Padang. Modus yang digunakan mereka terbilang sederhana namun efektif — mengincar becak motor yang diparkir tanpa pengawasan, lalu membawa kabur kendaraan tersebut saat situasi aman.

“Keduanya memang sudah dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa. Mereka pernah menjalani hukuman dan keluar masuk penjara. Namun sayangnya, tidak ada efek jera,” jelas AKP Yasin.

Dalam interogasi, para pelaku berdalih bahwa mereka kembali mencuri karena himpitan ekonomi. Namun pihak kepolisian tidak serta-merta menerima alasan tersebut begitu saja.

Kemungkinan Adanya Jaringan Lebih Besar

AKP Yasin menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan mendalam. Polisi menduga bahwa para pelaku tidak bekerja sendiri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, bahkan jaringan pencurian terorganisir, yang selama ini beroperasi secara senyap namun masif.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tim masih melakukan penelusuran terhadap jejak komunikasi dan relasi para tersangka. Tidak tertutup kemungkinan, ada pihak-pihak lain yang terlibat baik sebagai penadah, pengintai, maupun eksekutor lain,” kata Yasin.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Warga

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai tujuh tahun penjara.

Sementara itu, polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya para pemilik kendaraan roda tiga seperti becak motor yang kerap menjadi sasaran empuk para pelaku kriminal.

“Kami sangat mengapresiasi laporan masyarakat yang selama ini telah membantu proses pengungkapan. Ke depan, kami mengajak warga untuk tidak ragu memberikan informasi sekecil apapun jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tutup Kasat Reskrim.

Potret Realitas Sosial yang Perlu Dijawab

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan berulang yang dilakukan oleh residivis. Di balik tindakan kriminal mereka, terselip persoalan ekonomi, minimnya lapangan pekerjaan, dan lemahnya efek rehabilitatif sistem pemasyarakatan.

Namun terlepas dari motif pribadi, keselamatan dan ketertiban masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan Kota Padang bisa sedikit lebih tenang, meski pekerjaan rumah untuk mencegah aksi serupa masih sangat panjang.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang