Drama Penangkapan Eks Kapolres Ngada: Tersangka Pelecehan Anak dan Narkoba Akhirnya Dijebloskan ke Sel Tahanan
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, di bandara El Tari Penfui Kupang, pukul 06.05 WITA, Kamis (5/6/2025). Dok: Ist
D'On, Kupang, NTT — Sinar pagi di Bandara El Tari Penfui, Kupang, Kamis (5/6) mendadak berubah menjadi panggung drama hukum ketika sosok mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, tiba dengan tangan terborgol. Waktu menunjukkan pukul 06.05 WITA saat penyidik dari Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT menyambutnya bukan dengan hormat, tetapi dengan status tersangka kasus yang mengguncang publik: pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba.
Tim penjemput yang dipimpin langsung oleh AKP Fridinari Kameo tampak tegas namun tenang. Fajar, yang mengenakan kemeja putih berkerah dan masker hitam, tampak lesu dan tak banyak bicara. Sejak diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri pada 17 Maret 2025 akibat pelanggaran etik berat, sosok Fajar telah berubah dari seorang perwira tinggi menjadi tahanan yang menanti proses hukum panjang.
Dari Kapolres Menjadi Tahanan Lantai III Gedung Tahti Polda NTT
Setelah mendarat, Fajar langsung digiring ke sel tahanan yang berada di lantai III Gedung Tahti Polda Nusa Tenggara Timur. Tak ada perlakuan istimewa. Tak ada keistimewaan pangkat. Yang tersisa hanya status tersangka dan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTT.
“Penjemputan dilakukan setelah berkas kasus dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan,” tegas Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi. Ia juga menyebutkan bahwa awal pekan depan akan dilakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejati NTT untuk proses peradilan.
Kronologi Penangkapan: Kebenaran yang Tak Bisa Lagi Ditutupi
Kasus Fajar mencuat setelah penangkapannya yang dilakukan secara senyap namun tegas oleh tim gabungan Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT pada 20 Februari 2025. Investigasi mendalam menguak tuduhan mengejutkan: Fajar diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur masing-masing berusia 6, 13, dan 16 tahun.
Yang lebih mengerikan, aksi keji itu diduga dilakukan bersama seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial SHDR alias Stefani alias F, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jeratan Hukum Berat: Ancaman 15 Tahun Penjara
Fajar kini menghadapi jerat hukum berlapis. Ia disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, antara lain Pasal 6 huruf c, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat (1) huruf a dan b, serta Pasal 15 ayat (1) huruf c, e, g, dan i. Selain itu, ia juga dijerat dengan UU ITE, yakni Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main penjara hingga 15 tahun menanti di ujung perjalanan hukum ini.
Kasus Narkoba: Positif, Tapi Tanpa Pasal?
Satu bab lain yang menambah kompleksitas kasus ini adalah hasil tes urine yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Hasilnya: Fajar dinyatakan positif menggunakan narkoba. Namun hingga kini, belum ada satu pun pasal dalam UU Narkotika yang dikenakan padanya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan publik dan parlemen. Komisi III DPR RI bahkan mempertanyakan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Polri pada 22 Mei 2025. Mengapa pelanggaran narkoba yang sudah terbukti secara ilmiah itu tidak segera diproses secara hukum?
Dari Lencana Menuju Jeruji: Simbol Kejatuhan Hukum di Tubuh Polri
Fajar bukan hanya eks Kapolres Ngada. Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur dua wilayah strategis di NTT. Namun kini, status itu hanya tinggal sejarah. Pencopotan melalui sidang etik dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak memberikan toleransi bagi pelanggaran berat.
Kasus Fajar menyisakan luka dan pertanyaan besar: bagaimana seorang aparat penegak hukum bisa terjerumus begitu dalam? Dan mengapa mekanisme pengawasan internal belum mampu mendeteksi lebih awal?
Kini, dengan tangan terborgol dan wajah tertutup masker, Fajar berjalan menuju proses hukum yang panjang. Sementara publik menanti keadilan ditegakkan, tanpa pandang bulu.
(K)
#PelecehanSeksual #KapolresNgada #Polri