Breaking News

14 Kontainer Hilang, Komandan Ormas di Batam Diringkus, Terkuak Modus Licik dan Lahan Sitaan Negara

Komandan Ormas di Batam Diringkus Usai Gelapkan 14 Kontainer Bernilai Miliaran – Dok. Humas Polri

D'On, Batam, Kepulauan Riau
– Sebuah kasus kriminal yang mencengangkan kembali mengguncang Kota Batam. MG, sosok yang selama ini dikenal sebagai Komandan Satuan Tugas dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) terkemuka, Lang Laut, akhirnya dibekuk tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri. Ia bukan hanya dituding menyalahgunakan jabatannya, tapi juga diduga menjadi otak di balik hilangnya 14 kontainer bernilai miliaran rupiah milik sebuah perusahaan logistik.

Penangkapan MG dilakukan secara dramatis di Binjai, Sumatera Utara ratusan kilometer dari lokasi kejahatan dan langsung diboyong ke Batam untuk menjalani proses hukum. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka utama dalam skandal yang kini menjadi sorotan publik dan dunia usaha di Batam.

Skema yang Terencana: Janji Manis dan Tanah Fiktif

Akar dari kasus ini bermula pada akhir tahun 2022. MG mendekati Direktur PT Shiane Internasional, Rita Luxiana Gultom, dengan tawaran yang tampaknya menggiurkan: penitipan kontainer di lahan miliknya sendiri di kawasan Sei Lekop, Batam. Dalam perjanjian yang ditandatangani resmi pada 16 November 2022, kedua belah pihak sepakat bahwa kontainer akan dititipkan selama enam bulan.

Namun, janji tinggal janji. Ketika masa penitipan berakhir, Rita justru kesulitan mengambil kembali 14 kontainernya. Ia mendapati lahan tersebut tak lagi bisa diakses, dan keberadaan kontainer tidak diketahui. Yang lebih mengejutkan lagi, MG justru melaporkannya ke polisi dengan tuduhan mencuri barang yang sejatinya adalah miliknya sendiri.

"Ini seperti dunia terbalik," ujar seorang sumber internal penyidikan. “Korban yang kehilangan, justru dilaporkan balik oleh pelaku.”

Tak tinggal diam, Rita melapor balik ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa MG secara diam-diam telah memindahkan 14 kontainer tersebut ke lokasi lain, yakni Tanjung Gundap, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari pihak PT Shiane Internasional.

Fakta Mengejutkan: Tanah Titipan Ternyata Milik Negara

Penyelidikan polisi menemukan fakta mengejutkan lainnya. Lahan yang diklaim sebagai milik pribadi MG di Sei Lekop, ternyata adalah tanah sitaan negara sejak tahun 2016. Dengan kata lain, sejak awal, tidak ada hak hukum yang dimiliki MG atas lahan itu. Hal ini memperkuat dugaan bahwa niat jahat telah dirancang sejak awal, dengan memanfaatkan status sosial dan pengaruh ormas untuk mendapatkan kepercayaan dan memuluskan aksinya.

“MG tahu betul apa yang ia lakukan. Ia memainkan posisi sosialnya untuk mengelabui, dan ketika masalah muncul, ia menggunakan jaringan organisasinya untuk menghambat jalannya hukum,” ungkap seorang penyidik.

Peran Ormas dalam Skema Kejahatan

Tak hanya dugaan penggelapan, MG juga disinyalir memanfaatkan pengaruhnya dalam ormas untuk menekan korban dan pihak-pihak yang berupaya mencari keadilan. Beberapa saksi mengaku mendapat intimidasi saat mencoba menelusuri keberadaan kontainer. Langkah-langkah MG tersebut dianggap sebagai upaya untuk mengaburkan jejak dan menunda proses hukum.

Pihak kepolisian sendiri dengan tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk kejahatan yang dibungkus dalam jubah ormas.

“Kami tidak akan mentolerir siapapun yang menggunakan kedudukan sosial, pengaruh organisasi, atau kekuasaan informal untuk melindungi tindakan kriminal,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri. “Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengalami hal serupa.”

Jeratan Hukum dan Sinyal Tegas bagi Publik

Kini MG telah dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun bagi banyak pihak, kasus ini tidak hanya soal hukum, melainkan juga tentang bagaimana ruang-ruang sosial dan kepercayaan publik bisa dirusak oleh oknum yang memanfaatkan status dan organisasi untuk kepentingan pribadi.

Skandal ini menjadi simbol peringatan keras bagi dunia usaha dan masyarakat Batam, yang dalam beberapa tahun terakhir memang kerap diguncang oleh kasus-kasus penggelapan kontainer serupa. Banyak pihak berharap pengungkapan kasus ini menjadi awal dari bersih-bersih praktik curang di sektor logistik dan penyalahgunaan kekuasaan oleh ormas.

Sementara itu, Rita Luxiana Gultom mengaku masih menanti proses hukum berjalan. “Bukan soal uang semata, tapi soal keadilan. Saya berharap ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih waspada, dan agar aparat benar-benar menindak tegas pelaku,” ujarnya singkat.

(Mond)

#Penipuan #Pencurian #Kriminal #Batam