Tambang Ditutup, Ancaman Pidana Mengintai: Ketika Alam Raja Ampat Bicara
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol
D'On, Jakarta — Di balik hamparan laut biru dan gugusan pulau karst nan eksotis Raja Ampat, Papua Barat Daya, tersembunyi kisah kelam tentang eksploitasi dan pelanggaran hukum. Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas: mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan yang diakui dunia sebagai salah satu surga biodiversitas laut.
Namun pencabutan izin bukanlah babak penutup. Justru, inilah awal dari pertanggungjawaban hukum yang lebih serius. Pemerintah membuka kemungkinan menyeret keempat perusahaan ke ranah pidana atas dugaan pelanggaran lingkungan berat. Jika terbukti, konsekuensinya bisa sangat serius.
Empat perusahaan yang kini berada di bawah sorotan tajam adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Mereka tidak hanya kehilangan izin operasi, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi pidana yang bisa menjerat para direksi hingga manajemen teknis.
Tiga Jalur Hukum, Satu Tujuan: Menegakkan Keadilan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol, menyatakan bahwa pemerintah saat ini tengah mendalami kemungkinan pelanggaran dari tiga sisi hukum: administratif, perdata (sengketa lingkungan), dan pidana.
“Ada indikasi kegiatan tambang dilakukan di luar batas-batas hukum dan etika lingkungan. Kami mendalami secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti kuat, proses pidana akan kami dorong,” tegas Hanif saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Kementerian LHK dalam waktu dekat dijadwalkan akan menurunkan tim investigasi langsung ke lokasi tambang di Raja Ampat. Misi mereka bukan hanya memverifikasi temuan lapangan, tetapi juga mengumpulkan alat bukti yang dapat memperkuat jalur hukum pidana — termasuk kemungkinan pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Minerba.
Yang jelas, pencabutan izin tak serta-merta membebaskan para korporasi dari tanggung jawab. Mereka tetap diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, sebuah proses panjang dan mahal yang harus dilaksanakan meski aktivitas tambang telah dihentikan.
“Kerusakan telah terjadi. Proses pemulihan tidak bisa ditawar. Kementerian ESDM akan turut mengawal pemulihan ini,” ujar Hanif.
Geopark Nasional, Bukan Tambang Nasional
Raja Ampat bukan sekadar wilayah administratif—ia adalah ikon konservasi dunia. Kawasan ini telah ditetapkan sebagai geopark strategis nasional dan sedang diajukan untuk masuk dalam jaringan UNESCO Global Geopark. Keindahan alamnya telah menyita perhatian wisatawan dan ilmuwan dari berbagai belahan dunia, dengan kekayaan hayati laut yang tidak ada duanya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Penjabat Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan mencabut IUP didasarkan pada verifikasi teknis dan konsultasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup.
“Kami tidak bisa mengorbankan ekosistem global hanya demi tambang nikel. Temuan di lapangan menunjukkan adanya pelanggaran serius, bahkan kegiatan di luar wilayah izin,” ujar Bahlil.
Lebih lanjut, Bahlil menekankan bahwa strategi pembangunan untuk Raja Ampat adalah berbasis ekowisata berkelanjutan, bukan eksploitasi sumber daya mineral. Aktivitas pertambangan dinilai tidak sejalan dengan visi konservasi dan pengembangan kawasan sebagai destinasi wisata berkelas dunia.
Jejak Tambang di Tanah Surga
Keempat perusahaan yang kini terancam pidana diketahui telah beroperasi di wilayah-wilayah yang dekat dengan kawasan konservasi laut, padang lamun, dan hutan bakau. Beberapa laporan LSM lingkungan menunjukkan adanya sedimentasi berat, pencemaran air, serta kerusakan topografi akibat kegiatan penambangan yang masif dan tanpa reklamasi.
Langkah tegas pemerintah ini dinilai sebagai ujian integritas penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Selama ini, banyak kasus serupa berakhir di meja negosiasi atau hanya dikenai sanksi administratif tanpa efek jera.
Namun kali ini berbeda. Dengan sorotan publik dan komunitas internasional, terutama karena Raja Ampat adalah warisan ekologi global, pemerintah tampak tak ingin kompromi.
Mengembalikan Raja Ampat pada Alam
Cerita ini belum berakhir. Sanksi administratif sudah berjalan, gugatan perdata mungkin menyusul, dan jalur pidana tengah disiapkan. Namun lebih dari sekadar sanksi, masyarakat dan dunia menunggu pemulihan nyata atas luka yang ditinggalkan.
Karena Raja Ampat bukan hanya milik Indonesia. Ia adalah milik bumi. Dan bumi, tidak pernah diam ketika disakiti.
(Mond)
#TambangNikelRajaAmpat #RajaAmpat #Nasional #MenteriLH