Suami Aniaya Istri dan Acungkan Celurit, Ditangkap Polisi Setelah Aksi Brutalnya Viral
viral suami aniaya istri
D'On, Jambi — Ketika rumah semestinya menjadi tempat berlindung paling aman, seorang perempuan di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi, justru menjadi korban kekerasan paling mengerikan dari orang terdekatnya: suami sendiri.
Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah rumah sederhana, namun menjadi saksi bisu dari tindakan brutal yang mengguncang masyarakat setempat. Seorang pria berinisial AF (48), yang sehari-hari dikenal sebagai sosok biasa dan pendiam, berubah menjadi sosok mengerikan ketika api cemburu menguasai pikirannya.
Kekerasan Terungkap Lewat Video Viral
Insiden ini terbongkar ke publik setelah sebuah video yang menunjukkan aksi penganiayaan tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman yang menyayat hati itu, terlihat seorang perempuan berinisial ST (45) terkapar di tanah, sementara seorang lelaki yang tak lain adalah suaminya sendiri membentaknya sembari mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
Tak hanya kekerasan fisik, ancaman mengerikan dengan senjata tajam itu membuat ST terdiam ketakutan. Di sekitar mereka, sejumlah tetangga terlihat hanya bisa menyaksikan kejadian itu tanpa mampu berbuat banyak, diduga karena takut akan ancaman pelaku yang membawa senjata tajam.
Polisi Bertindak Cepat, Pelaku Diringkus di Rumah
Tim Unit Reskrim Polsek Mestong bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga. Dalam waktu singkat, mereka menggerebek kediaman AF dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat digelandang ke kantor polisi, AF mengenakan baju tahanan berwarna oranye jauh berbeda dari sosoknya yang beringas dalam video.
"Pelaku berinisial AF ini nekat menganiaya dan mengancam istrinya menggunakan senjata tajam lantaran diliputi rasa cemburu terhadap korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Hanafi Dita Utama, Sabtu (17/5/2025).
Bukan Kekerasan Pertama
Yang lebih memprihatinkan, penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa tindakan kekerasan ini bukanlah yang pertama. AF diketahui telah berulangkali melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, namun baru kali ini tindakan tersebut terekam dan viral hingga memantik perhatian publik.
"Pelaku ini tidak cukup sekali, tapi sudah berulangkali melakukan KDRT," tegas Hanafi.
ST, sang istri korban, kini dalam perlindungan aparat dan tengah menjalani proses pemulihan baik fisik maupun mental. Polisi juga memastikan akan memberikan perlindungan terhadap korban untuk menghindari kemungkinan ancaman lanjutan.
Jeratan Hukum Menanti
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia resmi ditahan di sel Polres Muarojambi dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi tamparan keras sekaligus pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga kerap terjadi di sekitar kita, namun kerap tersembunyi karena korban tak berani bicara. Publik pun diimbau untuk tidak tinggal diam jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitar.
"Rumah harus menjadi tempat aman. Bukan medan kekerasan," tegas AKP Hanafi.
(Mond)
#Peristiwa #Viral #Penganiayaan #Kriminal