Breaking News

Tragis dan Memilukan! Nenek 77 Tahun Dianiaya Massa karena Dituduh Menculik Anak, Fakta Sebenarnya Mengungkap Luka yang Dalam

Nenek AS menjadi korban penganiayaan di Cianjur.

D'On Cianjur
- Sebuah video menyayat hati menggegerkan jagat maya. Dalam rekaman yang viral di media sosial sejak Senin pagi, tampak seorang nenek renta tak berdaya menjadi sasaran kekerasan brutal. Ia dipukul, ditarik, dan dijambak oleh dua pria dewasa, sementara warga sekitar hanya menonton—beberapa bahkan merekam tanpa upaya menghentikan kekejian itu. Nenek tersebut, yang belakangan diketahui berinisial AS (77), menjadi korban salah sasaran setelah dituduh menculik seorang anak di Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (4/5/2025).

Kesalahpahaman yang Berujung Petaka

Peristiwa bermula ketika AS turun dari angkot setelah melakukan perjalanan untuk mengunjungi rumah anaknya. Di tengah kebingungan mencari arah, ia sempat meminta bantuan kepada seorang anak kecil di sekitar lokasi. Anak tersebut, yang awalnya tampak bersedia membantu, tiba-tiba pergi menjauh.

Tak lama kemudian, muncul seorang pria yang menuding AS sebagai penculik. Tanpa bertanya, tanpa bukti, tuduhan itu menyulut emosi. Dua pria dewasa menyeret sang nenek ke sebuah sudut jalan dan menghajarnya tanpa ampun memukul kepala, wajah, dan lehernya berkali-kali. Aksi ini direkam warga dan menyebar cepat di berbagai platform, mulai dari Instagram, Facebook hingga TikTok, menuai gelombang kemarahan publik.

Polisi Bergerak, Satu Pelaku Ditangkap

Kepolisian Resor Cianjur tak tinggal diam. Dalam waktu singkat, satu pelaku berhasil diamankan. Ia adalah Ahmad (50), seorang warga setempat yang mengaku melakukan pemukulan karena panik setelah mendengar desas-desus bahwa anaknya nyaris diculik.

“Saya emosi karena dikasih tahu anak saya hampir diculik. Saya lihat nenek itu, saya langsung pukul. Saya khilaf, saya menyesal,” ujar Ahmad kepada penyidik, seperti dikutip dari pernyataan resmi.

Namun penyesalan tak cukup untuk menghapus jejak kekerasan. Ahmad kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 E KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara itu, satu pelaku lainnya masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi mengimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan meminta masyarakat agar tidak mudah terpancing isu-isu tak berdasar.

Polisi Kutuk Aksi Main Hakim Sendiri

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengutuk keras tindakan main hakim sendiri yang menyasar seorang lanjut usia.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan tindakan kekerasan terhadap siapapun, apalagi kepada lansia yang jelas merupakan kelompok rentan,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada masyarakat, terutama kepada mereka yang kerap menjadi korban persekusi dan kekerasan.

Publik Marah, Netizen Desak Keadilan

Reaksi publik di media sosial tak kalah keras. Banyak warganet menyuarakan kemarahan mereka atas ketidakadilan yang menimpa sang nenek. Tagar #KeadilanUntukNenekAS dan #StopMainHakimSendiri sempat menjadi trending di platform X dan Instagram.

“Di usia 77 tahun, seharusnya beliau menikmati ketenangan bersama cucu, bukan malah dianiaya karena fitnah!” tulis seorang pengguna dengan akun @riana_talks.

Ada pula yang mendesak pemerintah dan aparat untuk menyelenggarakan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak terprovokasi kabar hoaks dan bertindak sewenang-wenang.

Korban Masih Trauma, Keluarga Minta Perlindungan

Menurut informasi terbaru, nenek AS saat ini sedang menjalani pemulihan fisik dan psikologis. Ia mengalami memar di wajah dan kepala, serta masih berada dalam kondisi trauma berat.

Keluarga korban berharap kejadian ini menjadi yang terakhir, serta meminta perlindungan dari aparat karena khawatir adanya intimidasi dari pelaku maupun pendukungnya.

Catatan Akhir:

Kasus ini menjadi pengingat pahit betapa bahayanya aksi main hakim sendiri yang dilandasi emosi sesaat dan informasi yang belum tentu benar. Dalam masyarakat yang sehat dan beradab, hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan. Sebab bila hukum ditinggalkan, maka kekerasan akan menjadi norma yang diwariskan dan pada akhirnya, yang paling lemah akan selalu jadi korban.

(B1)

#Viral #NenekDianiaya #Kriminal