Tertangkap di Tengah Malam: JA dan Kisah Pencurian Sawit di Perkebunan PT. Incasi Raya
Pelaku Pencurian Sawit PT Incasi Raya Dibekuk Polsek Sungai Rumbai
D'On, Dharmasraya — Malam masih menyelimuti Jorong Sinamar Timur, Kecamatan Asam Jujuhan, ketika aparat Polsek Sungai Rumbai bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial JA (38), yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik perusahaan perkebunan PT. Incasi Raya Pangian. Penangkapan ini dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, dalam sebuah operasi yang berlangsung tanpa perlawanan berarti dari pelaku.
Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Agus Salem, SH, MH, memimpin langsung penggerebekan yang berakhir dengan pengamanan JA. “Pelaku berhasil diamankan dengan lancar dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Dharmasraya, Iptu Marbawi, SH, dalam keterangan resminya pada Selasa (20/5).
Akar Masalah: Jejak Kasus Mencurigakan di Afdeling M
Kasus ini berawal dari sebuah laporan yang masuk ke Polsek Sungai Rumbai pada Sabtu, 8 Februari 2025. Saat itu, tim pengamanan kebun PT. Incasi Raya melakukan patroli rutin di kawasan Afdeling M, Sub Blok M8. Dalam gelapnya malam, mereka memergoki tiga pria tak dikenal tengah sibuk mengangkut tandan buah sawit ke atas sebuah dump truk Mitsubishi Canter berwarna kuning.
Mengetahui kehadiran petugas, ketiga pria tersebut langsung melarikan diri ke dalam kegelapan kebun. Meski pelaku sempat kabur, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan: satu unit dump truk dengan nomor polisi BA 8123 VU, sebuah sepeda motor tanpa pelat nomor dan penutup bodi, serta 105 tandan sawit segar dengan estimasi berat mencapai 1.910 kilogram. Kerugian perusahaan pun diperkirakan mencapai Rp5,2 juta.
Pengusutan Tak Mengenal Lelah
Meski sempat kehilangan jejak para pelaku, penyelidikan tidak berhenti di situ. Berbekal barang bukti dan informasi dari saksi-saksi lapangan, petugas terus menelusuri keterlibatan para pelaku. Setelah hampir tiga bulan proses penyelidikan, nama JA pun mengerucut sebagai salah satu terduga utama.
Penangkapan JA pada pertengahan Mei menjadi titik terang dalam kasus yang sempat membingungkan pihak berwenang. Kini, pria tersebut dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Perkebunan dalam Ancaman: Realitas Keamanan di Daerah Rawan
Kasus ini mencerminkan betapa rentannya wilayah perkebunan terhadap praktik pencurian yang terorganisir. Tidak jarang, pelaku memanfaatkan medan yang luas dan sulit dijangkau untuk melancarkan aksinya. Karena itu, Kapolsek Sungai Rumbai mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang mereka temui.
“Kami terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di kawasan-kawasan yang rawan tindak kejahatan seperti area perkebunan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk mencegah kasus serupa terulang,” tegas AKP Agus Salem.
Akhir dari Pelarian, Awal dari Proses Hukum
Dengan ditangkapnya JA, aparat berharap dapat membuka tabir lebih luas terkait jaringan pencurian sawit yang merugikan banyak pihak, khususnya perusahaan-perusahaan perkebunan yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah. Kini, proses hukum tengah berjalan dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Kisah JA menjadi pengingat bahwa kejahatan tak pernah mengenal waktu dan keadilan akan selalu mencari jalannya, sepelan apapun langkah itu dimulai.
(Mond)
#Pencurian #Kriminal #Dharmasraya