Terbongkar! Nyaris 100 Ponsel Bebas Beredar di Lapas Pekanbaru, Petugas Temukan Puluhan Senjata Rakitan dan Barang Terlarang Lainnya
Hasil razia gabungan di Lapas Pekanbaru, petugas temukan berbagai barang terlarang.
D'On, Pekanbaru – Sebuah temuan mengejutkan kembali mengguncang dunia pemasyarakatan di Indonesia. Sebanyak 98 unit ponsel berhasil disita dari dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru dalam razia gabungan yang berlangsung Jumat malam, 23 Mei 2025. Operasi penggeledahan besar-besaran ini tak hanya menguak peredaran bebas ponsel, namun juga menyingkap maraknya barang-barang terlarang lain yang beredar di balik jeruji besi.
Razia yang berlangsung hingga larut malam ini melibatkan lebih dari seratus personel gabungan dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau. Aksi penggerebekan ini menyisir setiap sudut blok hunian, ruang tahanan, bahkan celah-celah tersembunyi di dalam kamar narapidana.
Temuan Mencengangkan: Dari Ponsel hingga Senjata Rakitan
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mencatat setidaknya 23 jenis barang terlarang ditemukan di dalam lapas. Tidak hanya ponsel dan perangkat elektronik, namun juga senjata tajam dan benda logam yang berpotensi membahayakan.
Berikut rincian temuan tersebut:
- 98 unit ponsel
- 85 charger
- 62 hands free
- 25 senjata rakitan
- 27 sendok besi
- 23 kabel terminal
- 13 kipas angin
- 7 rice cooker
- 3 kompor listrik
- 19 garpu besi
- 17 pisau cukur
- 5 speaker
- 7 tali
- 3 tali rafia
- 18 kabel listrik
- 5 power bank
- 8 besi batang
- 10 penggaris besi
- 23 botol kaca
- 25 korek api
- 24 hanger besi
- 9 pemanas air
- 11 gunting kuku
Temuan ini menjadi bukti nyata bahwa sistem pengawasan di lapas masih memiliki celah besar, sehingga memungkinkan peredaran barang-barang terlarang secara sistematis dan tersembunyi.
Pemusnahan dan Sanksi Tegas untuk Napi Nakal
Menanggapi temuan tersebut, Maizar menegaskan bahwa seluruh barang-barang terlarang yang disita langsung dimusnahkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan di dalam lembaga pemasyarakatan.
“Puluhan ponsel kami musnahkan dengan cara direndam dalam air, sementara barang-barang lainnya turut kami amankan dan musnahkan sesuai prosedur,” ujar Maizar, Sabtu (24/5/2025).
Tak hanya itu, narapidana yang terbukti menyimpan atau menguasai barang-barang terlarang akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan hak remisi, hak integrasi, hingga penempatan di sel pengasingan.
“Ini bukan sekadar razia biasa. Ini adalah bagian dari implementasi program akselerasi yang digagas Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada poin pertama: pemberantasan narkoba dan pelaku penipuan yang kerap beroperasi dari dalam lapas,” imbuh Maizar.
Lapas Harus Bersih dari Ponsel, Narkoba, dan Modus Penipuan
Keberadaan ponsel dalam lapas seringkali menjadi kunci utama maraknya kasus penipuan daring dan pengendalian narkoba dari balik jeruji. Kasus-kasus ini terus merusak citra lembaga pemasyarakatan dan menggambarkan lemahnya kontrol internal.
Maizar memastikan bahwa razia seperti ini akan dilakukan secara rutin dan insidental, tanpa pemberitahuan lebih dahulu, untuk mencegah kebocoran informasi.
“Ini adalah peringatan keras bagi semua pihak, baik narapidana maupun oknum petugas yang bermain mata. Kita ingin lapas benar-benar menjadi tempat pembinaan, bukan pusat kejahatan tersembunyi,” tegasnya.
Catatan Kelam, Harapan Baru
Razia besar-besaran ini menyisakan banyak pertanyaan: bagaimana barang sebanyak ini bisa masuk ke dalam lapas? Siapa yang memfasilitasi peredaran ponsel dan senjata rakitan? Apakah ada keterlibatan oknum dari dalam?
Pertanyaan-pertanyaan ini masih belum terjawab. Namun satu hal yang pasti: sorotan publik kini semakin tajam terhadap kondisi lapas-lapas di Indonesia. Momentum ini menjadi cambuk bagi seluruh jajaran pemasyarakatan untuk berbenah, memperketat pengawasan, serta membongkar praktik-praktik gelap yang telah berlangsung bertahun-tahun.
(Mond)
#LapasPekanbaru #Napi #SenjataRakitan