Breaking News

Satpol PP Tertibkan 12 Bangunan Liar di Atas Fasum di Jati Padang Timur: Warga Abaikan Teguran, Pembongkaran Dilakukan Paksa

12 Bangunan Liar di Padang Timur Kena Bongkar Pol PP Padang 

D'On,  Padang
Deru mesin pemotong dan dentuman palu memecah keheningan pagi di kawasan Jati, Padang Timur, Senin (19/05/2025). Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama aparat kecamatan turun tangan menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri secara ilegal di atas fasilitas umum (fasum). Sebanyak 12 titik bangunan dibongkar paksa setelah pemiliknya mengabaikan teguran berulang dari pemerintah.

Langkah penertiban ini, menurut Kepala Seksi Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, bukan dilakukan secara tiba-tiba. Pihaknya telah lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif dengan melayangkan surat imbauan dan tiga kali teguran resmi kepada para pemilik bangunan. Bahkan, pihak kelurahan dan kecamatan juga telah turut serta dalam menyampaikan peringatan.

“Kami sudah beri waktu 3x24 jam agar bangunan dibongkar secara mandiri. Sayangnya, masih ada warga yang memilih abai. Karena itu, hari ini kami ambil tindakan tegas,” ungkap Eka Putra Irwandi di sela-sela proses pembongkaran.

Penertiban ini merupakan bagian dari kelanjutan operasi sebelumnya, di mana Satpol PP telah lebih dulu menertibkan bangunan liar di simpang lampu merah Jati Adabiah. Saat itu, sejumlah pemilik bangunan meminta waktu untuk membongkar sendiri bangunan mereka, dan Satpol PP memberikan tenggat waktu selama lima hari.

“Namun saat kita cek kembali, ternyata masih banyak bangunan yang tetap berdiri. Ini sangat disayangkan. Maka hari ini, tim langsung turun dan melakukan pembongkaran,” tegas Eka.

Bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas tanah yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum, seperti trotoar, bahu jalan, dan ruang terbuka publik. Keberadaan bangunan ilegal ini tak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengganggu estetika kota, memicu kemacetan, dan berpotensi menimbulkan konflik antarwarga.

“Aturan sudah jelas, mendirikan bangunan di atas fasum dan jalan itu melanggar Perda No. 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum,” tambahnya.

Eka Putra juga mengingatkan bahwa fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos) merupakan hak bersama yang seharusnya dinikmati oleh seluruh masyarakat. Jika dikuasai secara pribadi untuk kepentingan bisnis atau hunian pribadi, maka fungsi utama fasum—sebagai ruang bersama untuk mobilitas dan interaksi sosial—akan hilang.

“Mari kita kembalikan fungsi fasum dan fasos seperti semula. Ini demi kenyamanan, ketertiban, dan keindahan Kota Padang yang kita cintai bersama,” pungkas Eka dengan penuh harap.

Aksi penertiban ini mendapat perhatian warga sekitar. Beberapa menyambut baik langkah pemerintah, menganggapnya sebagai upaya menegakkan keadilan ruang kota. Namun, tak sedikit pula yang menyayangkan, terutama mereka yang merasa kehilangan tempat usaha meski telah diberi peringatan.

Dengan semakin maraknya bangunan liar di tengah kota, Satpol PP menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Pemerintah Kota Padang berharap masyarakat lebih sadar hukum dan turut menjaga ketertiban demi terciptanya lingkungan kota yang tertata dan nyaman untuk semua.

(Mond)

#PolPP #BangunanLiar #Padang