Remaja 14 Tahun Tewas Ditembak PNS Pakai Senapan Angin, Bermula dari Duel Jalanan
Seorang PNS di Pekanbaru, Riau, ditangkap polisi seusai menembak seorang remaja hingga tewas, Selasa, 6 Mei 2025
D'On, Pekanbaru – Malam yang semula biasa di Jalan Taman Karya, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, berubah menjadi tragedi berdarah pada Rabu (30/4/2025). Seorang remaja berusia 14 tahun, Muhammad Ihsan, tewas setelah tertembak senapan angin oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial HW (47).
Insiden itu terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, di depan rumah HW. Kala itu, sekelompok remaja tengah berkumpul di jalanan, sebagian di antaranya diduga terlibat dalam pertikaian. Di tengah ketegangan itu, HW, yang diketahui bekerja di sebuah rumah sakit di Pekanbaru, keluar ke halaman rumahnya dengan membawa senapan angin.
Dari Upaya Meleraikan ke Aksi Mematikan
Menurut keterangan Kapolsek Bina Widya, Kompol Ihut Manjalo Tua, HW mengaku niat awalnya adalah untuk membubarkan kerumunan dan menghentikan pertengkaran yang terjadi di depan rumahnya. Namun, alih-alih menggunakan cara yang aman atau melapor ke pihak berwajib, HW justru memilih menembakkan senapan anginnya ke arah para remaja.
“Korban saat itu berdiri di pinggir jalan, membelakangi rumah pelaku, sedang menyaksikan temannya berduel dengan remaja lain,” jelas Kompol Ihut saat konferensi pers, Selasa (6/5/2025). “Tiba-tiba dari arah rumah, pelaku menembakkan senapan angin ke arah kerumunan.”
Satu dari peluru senapan angin itu menembus bagian belakang kepala Muhammad Ihsan. Seketika remaja itu roboh bersujud di atas aspal, dengan darah mulai mengalir dari kepalanya. Suara tembakan membuat kerumunan remaja lain lari berpencar dalam kepanikan, meninggalkan Ihsan yang tergeletak tak berdaya.
Upaya Penyelamatan yang Terlambat
Dalam kepanikan usai penembakan, HW bersama beberapa saksi berinisiatif membawa Ihsan ke rumah sakit terdekat. Selama dua hari penuh, Ihsan menjalani perawatan intensif di ruang ICU. Namun, luka di bagian kepala yang begitu parah tak mampu diselamatkan tim medis. Pada Jumat (2/5/2025), nyawa Ihsan tak tertolong lagi.
Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik mengungkap fakta memilukan: dua proyektil bersarang di bagian belakang tengkorak korban. Cedera fatal itu menjadi penyebab kematian Muhammad Ihsan, seorang pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Pelaku Ditahan, Terancam Hukuman Berat
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, HW resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Bina Widya. Pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Motif awalnya memang diklaim ingin membubarkan keributan, tapi tindakan menggunakan senapan angin ke arah kerumunan sangat tidak bisa dibenarkan. Ini kelalaian yang berujung maut,” kata Kompol Ihut.
Suara Keluarga dan Kecaman Publik
Kematian Ihsan memicu duka mendalam bagi keluarga. Sang ibu, dalam wawancara dengan wartawan lokal, mengaku tak menyangka anaknya akan pulang dalam kondisi tak bernyawa hanya karena menonton perkelahian di pinggir jalan. Sementara itu, warga sekitar mengecam tindakan pelaku yang dianggap gegabah dan tidak manusiawi.
Media sosial pun ramai dengan tagar #KeadilanUntukIhsan, mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman setimpal.
Tragedi ini menjadi pelajaran pahit tentang pentingnya kontrol diri, serta batasan penggunaan senjata meski hanya senapan angin. Di balik niat membubarkan, satu peluru bisa merenggut nyawa dan meninggalkan luka yang tak akan pernah sembuh di hati keluarga korban.
(B1)
#Penembakan #Kriminal #PNSTembakRemaja