Breaking News

Bongkar Jaringan Baru, Polres Padangpanjang Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan: 10 Tersangka Diciduk

Wakapolres Padangpanjang Kompol Eridal, dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri memaparkan penangkapan 10 pelaku narkoba.(Dok: Polres Padangpanjang)


D'On, Padangpanjang
Dalam sebuah operasi intensif yang berlangsung sepanjang Maret hingga April 2025, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangpanjang berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua jenis barang haram, yakni sabu-sabu dan ganja. Hasil dari operasi ini bukan hanya menunjukkan ketegasan aparat hukum, tetapi juga membuka mata publik bahwa peredaran narkoba terus mengintai dari sudut-sudut kota yang selama ini dianggap aman.

Kapolres Padangpanjang, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menyampaikan secara gamblang dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5), bahwa pihaknya telah mengamankan 10 tersangka pria dewasa, seluruhnya diduga sebagai pemain baru dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka diringkus dari tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di berbagai lokasi strategis dan publik, termasuk kawasan padat penduduk.

“Ini adalah hasil kerja keras tim kami dalam menindaklanjuti laporan dan melakukan observasi lapangan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketujuh TKP tersebut bukan hanya titik acak, tetapi titik-titik yang memang kami pantau karena dicurigai sebagai lokasi peredaran,” jelas AKBP Kartyana didampingi Wakapolres Kompol Eridal dan Kasat Resnarkoba Iptu Ardi Nefri.

Adapun lokasi pengungkapan tersebar di Kelurahan Pasar Usang, Balai-Balai, dan Sigando di Kecamatan Padang Panjang Barat, serta di Nagari Panyalaian (Kecamatan X Koto), Kenagarian Pitalah dan Kenagarian Baruah (Kecamatan Batipuah). Kawasan-kawasan ini disebut berada di dekat fasilitas umum dan pemukiman warga, menambah kekhawatiran akan dampak penyebaran narkotika di tengah masyarakat.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menjadi petunjuk kuat untuk proses hukum. Di antaranya adalah ganja seberat 0,78 gram dan sabu-sabu seberat 10,51 gram, yang diduga hendak diedarkan dalam jumlah kecil untuk menghindari deteksi aparat. Tak hanya itu, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi, uang tunai hasil penjualan, serta kendaraan berupa satu unit mobil dan sepeda motor yang digunakan sebagai alat transportasi pengedaran.

“Seluruh tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain Pasal 114 Ayat (1) yang mengatur peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, Pasal 111 Ayat (1) untuk kepemilikan ganja dengan ancaman maksimal 12 tahun, dan Pasal 112 Ayat (2) bagi yang memiliki atau menyimpan sabu dalam jumlah tertentu,” papar AKBP Kartyana tegas.

Komitmen Polres dan Ajakan untuk Warga

Lebih lanjut, AKBP Kartyana menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan semata-mata pencapaian institusi, melainkan bukti bahwa kepolisian serius dan konsisten dalam memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum Padangpanjang. “Kami tidak main-main. Siapa pun yang terlibat, dari pengguna sampai pengedar, akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Ia menyampaikan bahwa pengawasan terbaik tidak selalu datang dari aparat, tetapi dari lingkungan sekitar  keluarga, tetangga, dan komunitas.

“Mari kita jadikan Padangpanjang dan sekitarnya wilayah yang bersih dari narkoba. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal masa depan generasi. Bersama kita bisa wujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045, dimulai dari membebaskan lingkungan kita dari pengaruh zat-zat berbahaya ini,” tutupnya penuh harap.

(Mond)

#Narkoba #Padangpanjang