Breaking News

Orangtua Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Temui Pihak Rektorat, Sampaikan Permintaan Maaf

Polisi menangkap seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) lantaran membuat sebuah meme mirip Presiden Prabowo Subianto saling berhadapan dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, Sumedang, pada Selasa (6/5

D'On, Bandung
Jumat (9/5/2025) pagi yang biasanya tenang di lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) mendadak diselimuti suasana tegang dan haru. Sepasang orangtua datang dengan wajah penuh beban, mendatangi salah satu kampus teknik terbaik di Indonesia, untuk menyampaikan sesuatu yang tidak biasa: permintaan maaf atas ulah sang anak yang tengah menjadi perbincangan nasional.

Mereka adalah orangtua dari SSS, seorang mahasiswi ITB yang belakangan namanya ramai diperbincangkan usai mengunggah sebuah meme yang kontroversial di media sosial. Meme tersebut menampilkan gambar hasil rekayasa yang menunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-9 RI Prabowo Subianto dalam posisi yang dianggap sangat tidak pantas, berciuman.

Meme yang Meledak di Dunia Maya

Unggahan tersebut pertama kali muncul di platform X (sebelumnya Twitter), melalui akun @MurtadhaOne1, dan dalam hitungan jam langsung menyebar luas. Tak butuh waktu lama, meme itu menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum. Dianggap melecehkan figur pemimpin negara, unggahan itu menjadi viral dan mengundang reaksi tajam dari publik.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa pihak kampus telah menerima kedatangan orangtua SSS pada Jumat, 9 Mei 2025.

“Pihak orangtua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf atas perbuatan anak mereka,” ujarnya.

Nurlaela juga menjelaskan bahwa pihak ITB tidak tinggal diam. Kampus telah menjalin koordinasi secara intensif dengan berbagai elemen, termasuk Ikatan Orangtua Mahasiswa (IOM), guna memastikan proses pendampingan kepada mahasiswi tersebut berjalan dengan baik.

Proses Hukum Berjalan, SSS Diamankan

Sementara itu, dari pihak kepolisian, konfirmasi pun datang. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa SSS telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Trunoyudo.

Proses hukum kini sedang berlangsung. Polisi mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian yang berkaitan dengan unggahan tersebut. SSS diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35.

Pergulatan Etika, Hukum, dan Kebebasan Berekspresi

Kasus ini menjadi perbincangan yang lebih luas dari sekadar unggahan meme. Ia membuka kembali perdebatan lama tentang batas antara kebebasan berekspresi dan penghinaan terhadap simbol negara. Di satu sisi, masyarakat menuntut ruang berekspresi yang bebas, terutama di kalangan anak muda. Namun di sisi lain, norma hukum dan etika sosial tetap menjadi pagar pembatas yang tidak boleh dilangkahi.

Bagi ITB sendiri, ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan juga panggilan untuk mengedukasi mahasiswanya tentang pentingnya tanggung jawab digital dan etika bermedia sosial. Kampus kini dihadapkan pada dilema antara melindungi warganya dan menjaga marwah institusi akademik.

Suara Harapan di Tengah Badai

Kedatangan orangtua SSS ke kampus bukan hanya bentuk tanggung jawab moral, tapi juga sinyal bahwa ada ruang untuk dialog dan pembelajaran dari kesalahan. Di tengah badai kritik dan proses hukum yang berjalan, harapan masih tersisa: agar kasus ini menjadi pengingat bagi generasi muda, bahwa dunia maya bukan ruang tanpa batas, dan setiap unggahan bisa berujung pada konsekuensi yang nyata.

(MLT)

#UUITE #ITB #Hukum