Breaking News

Modus Dalam Selimut Kepercayaan: Pemuda Padang Selatan Gasak 4 Sepeda Listrik dan 38 Aki dari Tempat Kerjanya

HE (36) Pelaku Pencurian di Toko Tempat Ia Bekerja Diringkus Tim Klewang Polresta Padang 

D'On, Padang
Kepercayaan yang diberikan bisa menjadi pedang bermata dua. Hal ini terbukti dalam kasus pencurian yang mengejutkan di Kota Padang, Sumatera Barat, di mana seorang karyawan muda justru mengkhianati tempatnya mencari nafkah. Pemuda berinisial A, warga Kecamatan Padang Selatan, ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang setelah diduga kuat mencuri empat unit sepeda listrik dan 38 unit aki dari toko tempat ia bekerja.

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah pemilik toko, seorang pria berinisial HE (36), yang juga berdomisili di kawasan Padang Selatan, merasa ada yang tidak beres dengan persediaan barang di tokonya. Kecurigaan itu muncul pada Kamis, 20 Maret 2025, saat ia dan istrinya melakukan pengecekan rutin stok barang.

Apa yang mereka temukan benar-benar di luar dugaan empat sepeda listrik berbagai merek dan puluhan aki raib dari gudang. Tak ingin menuduh tanpa bukti, HE melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu menjadi awal dari penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polresta Padang.

Penyelidikan Mengarah ke "Orang Dalam"

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa sejak laporan diterima, pihaknya langsung bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah memeriksa seluruh karyawan serta rekaman kamera pengawas (CCTV) toko.

Dari hasil penyelidikan awal, kecurigaan pun mengarah pada A, salah satu karyawan yang sudah cukup lama bekerja di toko tersebut. Saat dimintai keterangan oleh penyidik, A akhirnya tak mampu lagi mengelak. Ia mengakui bahwa dirinya telah mengambil tanpa izin empat unit sepeda listrik dan 38 unit aki, yang diperkirakan memiliki nilai kerugian hingga Rp60 juta.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian secara bertahap, memanfaatkan celah keamanan toko dan kepercayaan yang diberikan kepadanya,” terang AKP Yasin dalam keterangan pers, Kamis (15/5).

Jejak Penjualan Barang Curian Terendus Polisi

Pengakuan A tak berhenti sampai di sana. Saat diinterogasi lebih lanjut, ia juga mengakui bahwa sebagian dari barang hasil curiannya telah dijual kepada pihak ketiga. Mendapat informasi tersebut, petugas segera melakukan penelusuran terhadap aliran barang bukti.

Beberapa sepeda listrik dan aki berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti. Namun polisi masih terus memburu sisa barang yang kemungkinan telah berpindah tangan ke wilayah lain. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik sebagai penadah maupun pihak yang turut membantu pelaku menjual barang hasil curian.

“Ini bukan kasus pencurian biasa. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai karyawan, sehingga bisa bergerak leluasa tanpa menimbulkan kecurigaan. Ini sedang kami dalami apakah ada sistem keamanan yang bisa ditembus atau adanya kelengahan manajemen,” ujar AKP Yasin.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga kini, A masih menjalani proses penyidikan intensif di Polresta Padang. Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi para pengusaha bahwa kepercayaan, meskipun penting dalam hubungan kerja, tetap harus diimbangi dengan pengawasan ketat.

Sementara itu, polisi memastikan bahwa pengembangan kasus akan terus dilakukan, termasuk upaya untuk mengungkap jaringan penjualan barang curian, jika memang ada. Tak tertutup kemungkinan, kasus ini bisa mengarah pada sindikat penadah yang lebih besar.

“Kami sedang memetakan semua kemungkinan. Apakah ini murni aksi individual atau ada jaringan yang terlibat. Yang jelas, kami tidak akan berhenti sampai seluruh barang bukti dan pelaku yang terlibat berhasil diungkap,” tutup AKP Yasin.

Kasus ini menambah deretan kasus pengkhianatan dari “orang dalam” yang marak terjadi belakangan ini, dan menjadi peringatan bahwa sistem keamanan internal adalah fondasi utama dalam menjaga keberlangsungan usaha.

(Mond)

#Pencurian #Kriminal #Padang