Mayat Bayi Hasil Inses Dibuang via Ojol, Abang-Adik Ditangkap
Pelaku pembuang bayi via aplikasi Ojek online di Medan ditangkap. Foto: Dok. Polrestabes Medan
D'On Medan, Sumatera Utara – Sebuah tragedi memilukan menggemparkan warga Medan. Mayat seorang bayi mungil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dibuang melalui layanan ojek online di sebuah hotel kawasan Medan Barat. Ketika polisi menelusuri jejak pengiriman tersebut, terungkaplah fakta yang lebih mengejutkan: bayi malang itu adalah buah dari hubungan inses antara kakak dan adik kandung.
Dua pelaku yang kini telah diamankan pihak kepolisian adalah Najma Hamida dan Reynaldi, kakak-beradik yang secara mengejutkan juga terlibat hubungan asmara. Mereka diringkus oleh petugas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) pada Jumat (9/5), di kawasan Medan Belawan, setelah penyelidikan intensif yang membongkar tabir kejahatan yang tak hanya tragis tetapi juga tabu.
Awal Hubungan Terlarang
Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Najma dan Reynaldi sudah menjalin hubungan asmara meskipun memiliki hubungan darah sebagai kakak-adik. Meski tidak tinggal serumah, keduanya kerap bertemu diam-diam dan melakukan hubungan intim sejak akhir 2024.
Pada Januari 2025, Najma diketahui mulai mengandung. Namun karena hubungan mereka merupakan hal yang sangat dilarang dan menyimpang dari norma sosial maupun hukum, kehamilan itu disembunyikan rapat-rapat dari publik dan keluarga.
Melahirkan Sendiri, Sembunyikan Bayi Prematur
Najma akhirnya melahirkan bayinya seorang diri pada 3 Mei 2025 di tempat tinggalnya yang sederhana di barak Tambunan, Sicanang, Belawan. Bayi tersebut lahir dalam kondisi prematur. Tanpa bantuan medis, Najma berupaya membersihkan sendiri sisa-sisa persalinan. Tidak ada bidan, tidak ada keluarga. Hanya dirinya dan bayi mungil yang baru saja datang ke dunia.
Namun kehidupan bayi itu hanya berlangsung beberapa hari. Pada 7 Mei 2025, kondisi sang bayi memburuk. Najma, bersama seorang temannya, sempat membawa si kecil ke RS Delima di Simpang Martubung. Menurut diagnosis dokter, bayi tersebut mengalami malnutrisi parah akibat lahir prematur, dan segera disarankan untuk dirujuk ke RSU Dr. Pirngadi Medan.
Tetapi saran itu diabaikan. Najma membawa kembali bayinya ke barak. Malam harinya, sekitar pukul 23.00 WIB, sang bayi menghembuskan napas terakhir.
Skenario Pembuangan Mayat: Dikirim via Ojol
Keesokan harinya, Reynaldi datang ke lokasi. Dengan pikiran yang kalut, keduanya menyusun rencana untuk menyingkirkan jasad bayi mereka. Mereka memilih cara yang dingin dan nyaris tak masuk akal: membungkus mayat bayi itu dan mengirimkannya lewat jasa pengantaran GO-Send, dari sebuah hotel di Medan Barat.
Namun upaya ini tidak berjalan mulus. Petugas hotel merasa curiga dengan paket yang ditinggalkan, dan segera melaporkannya. Polisi yang datang kemudian membuka paket tersebut dan menemukan bayi tak bernyawa di dalamnya. Dari sinilah penyelidikan dimulai, yang akhirnya mengarah pada penangkapan Najma dan Reynaldi.
Jeratan Hukum dan Dampak Sosial
Kini, keduanya dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini tidak hanya mencengangkan karena tragisnya nasib bayi tersebut, tetapi juga karena menggambarkan kelindan gelap dari hubungan terlarang, kurangnya edukasi seks, dan lemahnya pengawasan sosial dalam komunitas. Kepolisian juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang mengetahui hubungan mereka atau turut serta dalam menutupi kehamilan Najma.
Tragedi ini menyisakan luka mendalam di tengah masyarakat Medan. Sebuah bayi tak berdosa kehilangan nyawanya karena buah dari cinta yang terlarang, kelalaian, dan ketakutan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tentang pentingnya pendidikan moral, bimbingan keluarga, dan peran aktif masyarakat dalam mencegah tragedi sejenis agar tak terulang kembali.
(*)
#HubunganInses #Ojol #Kriminal