Malam Penggerebekan di Payakumbuh: Satuan Narkoba Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja di Jalan Puyuh
BH Pelaku Pengedar Sabu dan Ganja Kering Dibekuk Polres Payakumbuh
D'On, Payakumbuh — Suasana malam di Kota Payakumbuh yang biasanya tenang mendadak berubah menjadi ajang penindakan tegas aparat kepolisian. Pada Kamis (1/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.05 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh berhasil menggulung seorang pria berinisial BH (38) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan sekaligus pengedar narkotika.
Penangkapan ini bukan hasil kebetulan. Berawal dari operasi penyamaran atau undercover buy yang dilakukan tim Satresnarkoba pada Rabu malam (30/4), sekitar pukul 23.30 WIB, aparat bergerak cepat setelah memperoleh cukup bukti dan informasi dari lapangan. Lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Puyuh, Kelurahan Tigo Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara sebuah kawasan yang selama ini dikenal sebagai daerah pemukiman padat namun relatif sepi dari pantauan publik.
Saat diamankan, BH sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan satu paket kecil narkotika yang diduga jenis sabu di dalam kotak rokok. Namun upayanya sia-sia. Pemeriksaan awal langsung mengungkap keberadaan paket tersebut, yang kemudian menjadi dasar penggeledahan lebih lanjut ke kediaman tersangka.
Barang Bukti Mengkhawatirkan
Tak berhenti di lapangan, tim segera menggeledah rumah BH. Di sinilah fakta mengejutkan terbuka: polisi menemukan sembilan paket sabu lainnya, menjadikan total keseluruhan 10 paket sabu dengan berat kotor mencapai 1,79 gram. Tak hanya itu, turut ditemukan dua paket ganja kering seberat 11,47 gram.
Barang bukti lainnya pun mengindikasikan bahwa BH bukan sekadar pengguna, melainkan juga pemain aktif dalam rantai distribusi narkoba. Polisi menyita satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit sepeda motor yang kemungkinan menjadi sarana operasional, timbangan digital untuk menakar barang haram tersebut, plastik-plastik bening, dan kertas papir.
Proses Hukum dan Komitmen Polres
Saat ini, BH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis sabu dan ganja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Payakumbuh. Ini bagian dari upaya kami menjaga generasi muda dari ancaman bahaya laten narkotika,” ujar perwira yang memimpin langsung operasi tersebut.
Peringatan Keras bagi Jaringan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran narkotika masih terus mengintai masyarakat, bahkan di kota yang relatif kecil seperti Payakumbuh. Penangkapan BH diharapkan menjadi sinyal keras bagi jaringan narkoba lainnya: bahwa Polres Payakumbuh tak akan berhenti memburu dan menindak siapa pun yang mencoba merusak masa depan bangsa melalui peredaran zat terlarang.
(Mond)
#Narkoba #PolresPayakumbuh #Sabu #GanjaKering