Breaking News

“Gempur Narkoba!”: Polres Solok Selatan Bekuk 4 Pelaku Pengedar Ganja di Tengah Transaksi Mencurigakan di Pauh Duo

Barang Bukti Ganja Kering Diamankan Polres Solok Selatan dari 4 Orang Pengedar 

D'On, Solok Selatan – 
Operasi pemberantasan narkoba kembali mencatatkan keberhasilan besar di Kabupaten Solok Selatan. Kali ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil menggulung empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Jorong Peraku, Nagari Alam Pauh Duo, Kecamatan Pauh Duo, pada Minggu (11/5/2025).

Penggerebekan ini bukan hasil kebetulan. Informasi awal datang dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di sebuah titik di Jorong Peraku. Lokasi tersebut belakangan diketahui menjadi tempat pertemuan sejumlah individu yang diduga terkait peredaran narkotika. Merespons cepat keresahan masyarakat, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan observasi dan penyelidikan secara intensif.

Di bawah komando Kasat Resnarkoba Iptu Novitri Anhar, S.T., M.Kom., dan pimpinan lapangan Ipda Angkis Feby Y.P., S.H., tim menyusun rencana penggerebekan yang matang. Begitu waktu dirasa tepat, petugas langsung melakukan penindakan cepat di lokasi target. Hasilnya, empat orang pria berhasil diamankan saat diduga tengah melakukan transaksi narkoba.

Identitas dan Barang Bukti

Keempat pelaku masing-masing berinisial CF, SH, BC, dan MZ. Berdasarkan pemeriksaan awal, CF dan SH diduga kuat berperan sebagai pengedar. Dari tangan CF, petugas menemukan lima paket ganja kering yang siap edar. SH kedapatan membawa dua paket ganja dalam bungkus terpisah. Sementara itu, BC dan MZ diduga sebagai pengguna, dengan masing-masing mengantongi satu paket kecil dan satu lintingan ganja yang diduga untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, S.I.K., dalam keterangannya membenarkan keberhasilan penangkapan ini.
“Benar, keempat terduga pelaku kami amankan dalam operasi yang berlangsung pada Minggu sore. Dari lokasi kami menyita total delapan paket ganja kering dan satu lintingan ganja yang diduga hendak dikonsumsi di tempat. Ini bentuk nyata komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Solok Selatan,” ujar Kapolres.

Penyelidikan Lanjutan dan Ancaman Hukuman Berat

Meski telah menetapkan status dua pelaku sebagai pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna, polisi belum menghentikan langkahnya. Penyidikan kini diperluas guna mengungkap jaringan di balik peredaran ganja tersebut. Dugaan adanya pemasok atau bandar yang lebih besar tengah ditelusuri.

“Ini bukan titik akhir. Kami terus mendalami apakah para pelaku ini bagian dari jaringan lebih besar. Semua kemungkinan sedang kami telaah,” tambah AKBP Faisal.

Kini keempat pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main: para pelaku pengedar bisa terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

Komitmen Polres Solok Selatan: Tak Ada Tempat Bagi Narkoba

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum di Solok Selatan dalam menggempur jaringan narkotika. Kapolres menegaskan, tidak akan ada ruang toleransi bagi siapa pun yang mencoba memperdagangkan atau mengedarkan narkoba di wilayah hukum mereka.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif. Jangan takut melapor jika melihat hal mencurigakan. Bersama kita wujudkan Solok Selatan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Faisal.

Dengan keberhasilan ini, Polres Solok Selatan mengirimkan pesan tegas: perang melawan narkoba tidak akan pernah surut, dan setiap langkah akan terus diawasi demi melindungi generasi muda dari bahaya laten narkotika.

(Mond)

#GanjaKering #Narkoba #PolresSolokSelatan