Breaking News

Dibongkar! Korupsi Proyek Jalan di Limapuluh Kota: Pekerjaan 130 Hari Disulap Jadi 30 Hari, Dua Tersangka Ditahan


Cabjari Kabupeten Limapuluh Kota Tahan 2 Tersangka Korupsi Dinas PUPR


D'On, Limapuluh Kota
 — Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari proyek infrastruktur di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Kali ini, kasus mencuat dari proyek rekonstruksi jalan strategis Koto Ranah  Lubuak Tabuan di Nagari Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Proyek yang seharusnya menjadi urat nadi peningkatan mobilitas warga pedalaman justru berubah menjadi ladang bancakan uang rakyat.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan skema Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023. Dari tiga tersangka tersebut, dua langsung digelandang ke sel tahanan usai pemeriksaan intensif di aula Cabjari, Kamis siang.

“Hari ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Koto Ranah – Lubuak Tabuan. Dua orang di antaranya langsung kami tahan,” ungkap Dhipo, yang baru menjabat delapan bulan sebagai Kacabjari di wilayah rawan longsor tersebut.

Proyek Kilat yang Mencurigakan

Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 971 juta lebih ini ditangani oleh perusahaan lokal CV. Putra Gando Piobang. Dalam kontraknya, panjang jalan yang akan dibangun sekitar 530 meter, dengan waktu pengerjaan selama 130 hari kerja. Namun fakta di lapangan jauh dari wajar pekerjaan itu rampung hanya dalam 30 hari saja.

“Bayangkan, proyek yang seharusnya diselesaikan dalam 130 hari, selesai hanya dalam sebulan. Ini menimbulkan kecurigaan besar, terutama karena hasilnya jauh dari standar teknis yang disepakati,” ujar Dhipo.

Dua Orang Ditahan, Satu Buron Pemanggilan

Kedua tersangka yang ditahan berinisial HFP, Direktur CV. Putra Gando Piobang, dan FA, pelaksana lapangan proyek. Mereka akan mendekam di balik jeruji selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, satu tersangka lainnya, seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial F, mangkir dari panggilan penyidik dan akan segera dijadwalkan ulang.

“F, yang juga PPTK di Dinas PUPR Limapuluh Kota, tidak hadir hari ini. Kami akan melakukan pemanggilan ulang. Jika tidak kooperatif, akan kami ambil tindakan tegas,” tambah Dhipo yang pernah menjabat Kasi Pidsus di Kejari Pelalawan, Riau.

Negara Rugi Ratusan Juta, Diduga Ada Rekayasa Volume dan Spesifikasi

Bukan hanya soal durasi kerja yang janggal. Hasil audit internal Kejaksaan Tinggi Sumbar mengungkapkan adanya penyimpangan fatal pada volume dan spesifikasi pekerjaan. Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 184 juta.

“Pekerjaan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi dan volume yang ditentukan dalam kontrak. Ini bukan kesalahan administratif, tapi indikasi kuat niat korupsi sejak awal,” tegas Dhipo.

Pemeriksaan Panjang, Tersangka Sudah Diperiksa Berkali-kali

Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Ketiga tersangka sudah beberapa kali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sejak awal tahun. Selain mereka, penyidik juga sempat memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sayangnya telah meninggal dunia sebelum kasus ini terkuak.

Kini, perhatian publik tertuju pada kelanjutan proses hukum dan kemungkinan adanya tersangka baru. Aktivis anti-korupsi dan warga setempat mendesak agar penegakan hukum tidak berhenti di level pelaksana dan rekanan saja.

“Kami akan terus dalami. Tidak tertutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat, termasuk dari dalam dinas sendiri,” pungkas Dhipo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur yang dibiayai uang rakyat tidak boleh sekadar menjadi formalitas. Kejaksaan diminta untuk tidak berhenti pada permukaan, melainkan menyapu bersih setiap jejak manipulasi anggaran yang selama ini menjadi benalu pembangunan daerah.

(Mond)

#Korupsi #KorupsiInfrastrukrur #DinasPUKabupatenLimapuluhKota