Breaking News

Biadab! Guru Ngaji di Bukittinggi Cabuli Muridnya Sendiri yang Berusia 9 Tahun

Oknum Guru di Bukittinggi Cabuli Siswinya yang Berusia 9 Tahun 

D'On, Bukittinggi
- Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Islam di Kota Bukittinggi dan juga menjadi guru mengaji serta garin masjid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, korban dari pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH (21) merupakan muridnya sendiri yang baru berusia 9 tahun. Usai jadi ter­sang­ka, RH yang ditangkap di kediamannya, diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.

Pelaku berinisial RH (21) telah diamankan oleh Sa­tuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukit­tinggi pada Selasa, 27 Mei 2025 di kediamannya.

Wakasat Reskrim Pol­resta Bukittinggi, AKP Ani­dar, membenarkan bahwa peristiwa tersebut berlang­sung pada bulan September 2024. Sedangkan pela­ku RH ditangkap pada Sela­sa (27/5) setelah pihaknya me­miliki bukti-bukti atas per­buatan cabul pelaku.

“Kejadian pada tahun 2024 lalu bulan September terhadap anak berumur 9 tahun. Saat peristiwa ter­jadi, tersangka masih aktif sebagai pengajar mengaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi. Yang bersang­kutan juga menjadi garin di masjid tersebut,” ujar AKP Anidar, Kamis (29/5)

AKP Anidar menje­las­kan, pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cu­kup lama, mengingat kor­ban masih anak-anak dan dikenal tertutup. Hal itu menyulitkan penyidik un­tuk melakukan pembuktian da­lam perkara pencabulan ini.

­“Korban ini pendiam sehingga susah kita meng­gali informasi sehingga baru sekarang berhasil kita ungkap. Ber­bagai upaya sudah kita lakukan dan korban dibe­rikan pendam­pingan hing­ga akhirnya korban mau menceritakan semua yang telah diala­minya,” ujar AKP Anidar 

AKP Anidar menegas­kan, kasus ini mulai ter­bongkar setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Selain itu, korban juga menceritakan dirinya dicabuli oleh guru mengajinya sehingga dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Mendapat laporan da­ri orang tua korban, Tim Satreskrim Polresta Bukit­tinggi kemudian melaku­kan serangkaian langkah pe­nyelidikan, termasuk pe­meriksaan terhadap sak­si-saksi dan pengum­pulan barang bukti,” kata dia.

Ditegaskan AKP Ani­dar, setelah memastikan adanya dugaan tindak pi­da­na, penyidik mene­tap­kan RH sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polresta Bukittinggi dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kami jerat Pa­sal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Peng­ganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 ten­tang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 ten­tang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Sumber: Posmetro 


#Pencabulan #Kriminal #Bukittinggi