Biadab! Guru Ngaji di Bukittinggi Cabuli Muridnya Sendiri yang Berusia 9 Tahun
Oknum Guru di Bukittinggi Cabuli Siswinya yang Berusia 9 Tahun
D'On, Bukittinggi - Seorang pemuda yang berstatus mahasiswa di salah satu Universitas Islam di Kota Bukittinggi dan juga menjadi guru mengaji serta garin masjid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Mirisnya, korban dari pencabulan yang dilakukan oleh pelaku berinisial RH (21) merupakan muridnya sendiri yang baru berusia 9 tahun. Usai jadi tersangka, RH yang ditangkap di kediamannya, diamankan ke Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum.
Pelaku berinisial RH (21) telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bukittinggi pada Selasa, 27 Mei 2025 di kediamannya.
Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, membenarkan bahwa peristiwa tersebut berlangsung pada bulan September 2024. Sedangkan pelaku RH ditangkap pada Selasa (27/5) setelah pihaknya memiliki bukti-bukti atas perbuatan cabul pelaku.
“Kejadian pada tahun 2024 lalu bulan September terhadap anak berumur 9 tahun. Saat peristiwa terjadi, tersangka masih aktif sebagai pengajar mengaji di sebuah masjid di Kota Bukittinggi. Yang bersangkutan juga menjadi garin di masjid tersebut,” ujar AKP Anidar, Kamis (29/5)
AKP Anidar menjelaskan, pengungkapan kasus ini memerlukan waktu cukup lama, mengingat korban masih anak-anak dan dikenal tertutup. Hal itu menyulitkan penyidik untuk melakukan pembuktian dalam perkara pencabulan ini.
“Korban ini pendiam sehingga susah kita menggali informasi sehingga baru sekarang berhasil kita ungkap. Berbagai upaya sudah kita lakukan dan korban diberikan pendampingan hingga akhirnya korban mau menceritakan semua yang telah dialaminya,” ujar AKP Anidar
AKP Anidar menegaskan, kasus ini mulai terbongkar setelah orang tua korban melihat adanya perubahan perilaku pada anak mereka. Selain itu, korban juga menceritakan dirinya dicabuli oleh guru mengajinya sehingga dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Mendapat laporan dari orang tua korban, Tim Satreskrim Polresta Bukittinggi kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti,” kata dia.
Ditegaskan AKP Anidar, setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, penyidik menetapkan RH sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polresta Bukittinggi dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Sumber: Posmetro
#Pencabulan #Kriminal #Bukittinggi