Bejat! Tak Kuasa Menahan Birahi, Pemilik Warung Bakso di Dharmasraya Perkosa Remaja 17 Tahun
NA (54) Pelaku Perkosaan Terhadap Gadis 17 Tahun
D'On, Dharmasraya - Sungguh bejat, seorang pria paruh baya yang tak kuasa menahan nafsu birahinya tega memperkosa remaja perempuan yang masih berstatus pelajar di dalam warung bakso miliknya di Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pria berinisial NA (54) itu melancarkan perbuatan bejatnya ketika korban tertidur pulas di dalam kamar warung bakso miliknya. Pelaku yang birahi melihat kemolekan tubuh korban, tiba-tiba seperti kerasukan setan dan langsung membuka paksa pakaian korban.
Korban Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 17 tahun, sontak saja terbangun dan berusaha melawan. Namun pelaku mengancam akan membunuh korban sehingga membuat korban tak berani melawan. Terlebih, korban juga kalah kuat dengan pemilik warung bakso tersebut.
Akhirnya, pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Tak cukup sampai di situ saja, NA kembali mengancam korban untuk tidak menceritakan apa yang telah dialaminya kepada siapapun. Setelah kejadian yang memilukan itu, korban pulang ke rumahnya lalu memberitahukan kepada orang tuanya.
Sontak saja, orang tua korban dibuat murka lantaran putrinya telah dirusak oleh NA hingga melaporkannya ke Polres Dharmasraya. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Sayangnya, ketika petugas datang ke warung bakso untuk menangkap pelaku, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, keberadaan NA terendus oleh petugas. Pada Minggu (25/5) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto didampingi Kasi Humas Iptu Marbawi membenarkan adanya penangkapan pemilik warung bakso yang melakukan pemerkosaan terhadap pelajar.
“Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri, Senin (26/5).
Dari hasil interogasi awal, kata Iptu Evi, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam.
“Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan lalu melakukan aksi bejatnya. Korban juga berteriak, tapi mulutnya langsung dibekap oleh pelaku,” jelas Iptu Evi.
Iptu Evi menambahkan, bahwa korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.
Source: Posmetro
#Perkosaan #Dharmasraya