Breaking News

Bejat! Tak Kuasa Menahan Birahi, Pemilik Warung Bakso di Dharmasraya Perkosa Remaja 17 Tahun

NA (54) Pelaku Perkosaan Terhadap Gadis 17 Tahun 

D'On, Dharmasraya
- Sungguh bejat, seorang pria paruh baya yang tak kuasa mena­han nafsu birahinya tega memperkosa remaja perempuan yang masih berstatus pelajar di dalam wa­rung bakso miliknya di Jorong Muaro Mo­mong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pu­lau Punjung, Kabu­paten Dharmasraya.

Pria berinisial NA (54) itu melancarkan perbuatan bejatnya ketika korban tertidur pulas di dalam kamar warung bakso milik­nya. Pelaku yang birahi melihat kemolekan tubuh korban, tiba-tiba seperti kerasukan setan dan lang­sung membuka paksa pa­kaian korban.

Korban Bunga (nama samaran-red) yang masih berusia 17 tahun, sontak saja terbangun dan beru­saha melawan. Namun pe­laku mengancam akan mem­bunuh korban se­hingga membuat korban tak berani melawan. Ter­lebih, korban juga kalah kuat dengan pemilik wa­rung bakso tersebut.

Akhirnya, pelaku de­ngan leluasa melampias­kan nafsu birahinya ke­pada korban. Tak cukup sampai di situ saja, NA kembali mengancam kor­ban untuk tidak mence­ritakan apa yang telah dia­la­minya kepada siapapun. Setelah kejadian yang me­milukan itu, korban pulang ke rumahnya lalu mem­beritahukan kepada orang tuanya.

Sontak saja, orang tua korban dibuat murka lantaran putrinya telah dirusak oleh NA hingga melaporkannya ke Polres Dharmasraya. Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya ber­gerak cepat melakukan penyelidikan.

Sayangnya, ketika pe­tugas datang ke warung bakso untuk menangkap pelaku, ternyata pelaku sudah melarikan diri. Se­telah beberapa hari mela­kukan pengejaran, kebera­daan NA terendus oleh petugas. Pada Minggu (25/5) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyian­nya di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Ke­camatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Su­bekti melalui Kasat Resk­rim Iptu Evi Hendri Su­sianto didampingi Kasi Humas Iptu Marbawi mem­benarkan adanya pe­nang­kapan pemilik wa­rung bak­so yang melakukan pemer­kosaan terhadap pelajar.

“Penangkapan ini me­rupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang dite­rima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penye­lidikan, kami berhasil m­e­ne­mukan lokasi persem­bu­nyian pelaku dan lang­sung melakukan penang­kapan tanpa perlawanan,” ujar Ip­tu Evi Hendri, Senin (26/5).

Dari hasil interogasi awal, kata Iptu Evi, dike­tahui bahwa peristiwa du­gaan pencabulan  terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang te­ngah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang ma­suk secara diam-diam.

“Pelaku kemudian mem­buka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika mela­wan lalu melakukan aksi bejatnya. Korban juga ber­teriak, tapi mulutnya lang­sung dibekap oleh pelaku,” jelas Iptu Evi.

Iptu Evi menambahkan, bahwa korban sempat me­la­kukan perlawanan, na­mun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keeso­kan harinya, pelaku kem­bali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepa­da ibunya.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Un­dang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Un­dang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang di­ke­nakan maksimal 15 ta­hun penjara. 

Source: Posmetro 

#Perkosaan #Dharmasraya