Breaking News

Baru Sehari Hirup Udara Bebas, Residivis Ini Kembali Menjambret: Aksi Brutal Duo Kriminal Diringkus Massa di Padangpariaman

 Wakapolres Padangpariaman Kompol Indra bersama Kasat Reskrim AA Reggy perlihatkan barang bukti hasil penangkapan dua pelaku jambret.


D'On, Padangpariaman
— Malam itu, Sabtu (17/5) sekitar pukul 19.20 WIB, suasana Pasar Kampung Galampuang, Nagari Kampung Galampuang Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, yang biasanya ramai oleh aktivitas warga, mendadak berubah mencekam. Dua pria pengendara sepeda motor menerobos keramaian dengan kecepatan tinggi. Teriakan "jambret!" memecah malam, memancing perhatian warga sekitar.

Kedua pria itu adalah SH (28) dan RC (40), dua residivis kambuhan yang dikenal sebagai spesialis penjambretan. Mereka tertangkap basah oleh warga setelah merampas kalung emas milik seorang perempuan yang baru saja keluar dari pasar. Namun dalam upaya menghapus jejak, keduanya nekat membuang barang bukti ke semak-semak, membuat warga yang sudah tersulut amarah langsung menghakimi mereka dengan bogem mentah.

Beruntung, amukan massa tak berlangsung lama. Tim Gagak Hitam satuan elit dari Polres Padangpariaman bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga. Dalam hitungan menit, petugas tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku dalam keadaan babak belur. Mereka juga berhasil menemukan kembali barang bukti perhiasan yang sempat dibuang pelaku.

Yang lebih menggemparkan, salah satu pelaku, RC, baru saja menghirup udara bebas sehari sebelumnya. Ia baru keluar dari Rutan Kelas IIB Anak Air, Kota Padang, pada Jumat (16/5), setelah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama. Namun kebebasan itu seolah tak berarti. Hanya berselang beberapa jam dari kepulangannya, ia kembali menjalankan aksi kriminal bersama rekannya, SH.

Sudah Tujuh Kali Jambret, Dua Kota Jadi Sasaran

Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy, yang didampingi Wakapolres Kompol Indra, menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin (19/5), bahwa kedua pelaku merupakan pemain lama dalam dunia kriminal jalanan. Tak tanggung-tanggung, dari hasil interogasi awal, mereka telah melakukan aksi penjambretan sedikitnya tujuh kali di wilayah hukum Polres Padangpariaman dan Kota Pariaman.

“Target mereka sangat spesifik: ibu-ibu yang pulang dari pasar pada hari pekan. Mereka mengintai, membuntuti hingga ke tempat sepi, lalu langsung merampas perhiasan korban,” ujar Iptu Reggy.

Menurutnya, Pasar Kampung Galampuang bukanlah target acak. Wilayah Padangpariaman dan Pariaman dipilih secara strategis karena letaknya yang berada di jalur lintas. Hal ini memudahkan pelaku untuk kabur dengan cepat setelah beraksi. SH dan RC bahkan sempat melarikan diri sejauh 3 kilometer setelah menjambret, namun justru melakukan kesalahan fatal—berbalik arah kembali ke lokasi pasar, tempat warga sudah berkumpul menanti.

“Saat mereka kembali melintas di sekitar pasar, warga yang mengenali motor dan ciri-ciri pelaku langsung menyergap dan menghentikan laju kendaraan. Mereka lalu diamankan sebelum akhirnya kami datang ke TKP,” tambahnya.

Kejahatan yang Terencana

Dari keterangan lebih lanjut, Iptu Reggy mengungkap bahwa aksi penjambretan ini bukan dilakukan secara spontan. RC dijemput oleh SH pada pagi hari, hanya berselang beberapa jam setelah ia keluar dari penjara. Sejak awal, keduanya telah berniat melakukan penjambretan. Mereka hanya belum menentukan lokasi saat itu.

“Pelaku SH ini sendiri bukan nama baru dalam catatan kriminal kami. Ia diketahui telah empat kali beraksi sepanjang tahun 2025. Ia juga merupakan residivis kasus serupa, yang baru bebas dari penjara pada tahun 2024,” jelas Reggy.

Lebih mencemaskan, SH diduga tidak hanya beraksi dengan RC. Polisi tengah memburu beberapa pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan jambret yang lebih besar, dengan SH sebagai bagian dari kelompok tersebut.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Kini, SH dan RC harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Namun kali ini, ancaman hukumannya lebih berat. Mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang dapat membawa hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kisah ini menjadi pengingat pahit bahwa meski telah menjalani hukuman, tak semua mantan narapidana benar-benar insaf. Justru, dalam beberapa kasus, seperti yang dilakukan RC dan SH, mereka kembali menjadi ancaman bagi masyarakat sesaat setelah bebas. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama di lokasi-lokasi rawan seperti pasar dan jalur sepi, serta tak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

(Mond)

#Jambret #Kriminal #Padangpariaman