Breaking News

Pelaku Pemerasan Ria Ricis Terancam 8 Tahun di Balik Jeruji

Pelaku Pemerasan Ria Ricis, AP (29), Ditangkap Polda Metro Jaya

D'On, Jakarta,-
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan selebritas Ria Ricis tengah menjadi sorotan publik. Polda Metro Jaya baru saja menetapkan AP (29) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan senilai Rp 300 juta yang menggegerkan dunia maya.

Kronologi Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa AP dijerat dengan beberapa pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka AP diduga melanggar:

- Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45: terkait pengancaman melalui media elektronik.

- Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46: mengenai akses ilegal terhadap sistem elektronik.

- Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48: berkenaan dengan manipulasi data elektronik.

“AP menggunakan perangkat elektronik untuk melakukan ancaman, memanfaatkan media sosial untuk memeras korban,” ungkap Kombes Pol Ade Safri dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti penting yang diduga digunakan AP untuk melakukan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi:

- Satu unit telepon seluler merk Oppo A5 berwarna hitam.

- Satu unit SIM card yang terpasang di telepon seluler tersebut.

- Satu buah SIM card tambahan.

Telepon genggam dan SIM card ini digunakan tersangka untuk mengirim ancaman dan melakukan pemerasan melalui media elektronik terhadap Ria Ricis.

Penangkapan Tersangka

AP ditangkap di kediamannya yang berlokasi di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan cukup bukti yang mengindikasikan keterlibatan AP dalam kasus pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis. Saat ini, AP tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Motif dan Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan oleh AP diduga melibatkan ancaman penyebaran informasi pribadi atau konten sensitif jika permintaan uang tidak dipenuhi. Ria Ricis, seorang selebritas yang dikenal luas melalui berbagai platform media sosial, menjadi target ancaman yang dilakukan secara elektronik oleh tersangka.

Menurut informasi yang diperoleh dari penyidik, AP memanfaatkan ketenaran dan popularitas Ria Ricis untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang sebagai bentuk pemerasan. AP diyakini telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan media sosial dan komunikasi elektronik sebagai alat utama untuk mengirim ancaman.

Penyelidikan Berlanjut

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara cepat dan transparan. Kombes Pol Ade Safri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan bahwa seluruh aspek hukum ditegakkan dan keadilan bagi korban, Ria Ricis, dapat tercapai.

“Kami akan mendalami lebih jauh terkait kasus ini dan memastikan semua pelaku yang terlibat akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Kombes Pol Ade Safri.

Kasus pemerasan ini menambah daftar panjang kejahatan siber yang memanfaatkan kemajuan teknologi untuk tindakan ilegal. Peran aktif masyarakat dan peningkatan kewaspadaan terhadap ancaman elektronik menjadi semakin penting dalam menghadapi tantangan keamanan digital saat ini. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melaporkan jika mengalami hal serupa. 

(*)

#Pemerasan #Kriminal #RiaRicis #Selebgram #Youtuber