Breaking News

Kasus TPPU Rp 349 Triliun: Kemana Arah Temuannya?

Menkopolhukam dan Ketua Komite TPPU Mahfud MD di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. (B Universe Photo/Mohammad Defrizal)

D'On, Jakarta,-
Selama delapan bulan bertugas, Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dibentuk oleh Mahfud MD, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), tidak menghasilkan temuan yang dipublikasikan secara jelas terkait dugaan TPPU senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Publik yang menanti perkembangan kasus ini justru kecewa, seolah kasus tersebut menguap begitu saja.

Kontroversi Penanganan Kasus

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik Mahfud MD yang juga menjabat sebagai Ketua Komite TPPU. Menurutnya, Mahfud seharusnya transparan dalam mengumumkan temuan Satgas agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. 

"Satgas bersama PPATK sebenarnya bisa mengumumkan hasil temuannya kepada publik dan menyerahkannya kepada jaksa, polisi, maupun KPK untuk ditindaklanjuti. Lembaga penegak hukum sudah memiliki kewenangan untuk mengumpulkan bukti terkait transaksi mencurigakan," ungkap Fickar pada Sabtu, 8 Juni 2024.

Pengumuman Tanpa Kejelasan

Ketika Mahfud MD mengumumkan hasil kerja Satgas TPPU pada 17 Januari 2024, ia tidak memerinci teknis penyelesaian kasus TPPU Rp 349 triliun. Informasi mengenai siapa tersangkanya, berapa kerugian negara, dan apa proses hukum yang sedang berlangsung tidak disampaikan secara terbuka.

Mahfud hanya menyebutkan bahwa kasus yang melibatkan pegawai Kemenkeu diselesaikan secara internal dengan melibatkan berbagai institusi seperti PPATK, Kemenkeu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sementara kasus lainnya sedang dalam proses penanganan oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK.

Keberhasilan atau Penutupan?

Mahfud MD mengklaim Satgas telah menyelesaikan tugasnya dengan baik, terutama dalam mengungkap kasus-kasus besar yang selama ini tidak ditindaklanjuti. Ia mencontohkan pengungkapan kasus impor emas ilegal senilai Rp 189 triliun yang melibatkan grup SB.

Namun, Fickar berpendapat bahwa tanpa Satgas TPPU pun, PPATK sudah memiliki kewenangan untuk memonitor dan menyidik transaksi keuangan yang mencurigakan. "PPATK itu tugasnya memonitor hampir semua transaksi keuangan. Jadi, kehadiran Satgas TPPU hanya menajamkan hasil kerja PPATK," jelasnya.

Mahfud dan Kontinuitas Penanganan

Mahfud MD, yang mengundurkan diri dari posisi Menko Polhukam pada 1 Februari 2024 untuk maju dalam Pilpres 2024, telah digantikan oleh mantan Panglima TNI, Hadi Tjahjanto. Fickar menegaskan bahwa Mahfud, meskipun sudah tidak menjabat, tetap bisa mendorong penerusnya untuk menindaklanjuti temuan Satgas TPPU.

"Kedudukan Mahfud sebagai Ketua Komite TPPU kini dipegang oleh Menko Polhukam yang baru. Mahfud bisa mengingatkan pemerintah untuk menindaklanjuti temuan Satgas dengan cara yang efektif, misalnya dengan mengirimkan surat terbuka," pungkas Fickar.

Apa Langkah Selanjutnya?

Pertanyaan besar yang kini mengemuka adalah bagaimana kelanjutan penanganan kasus TPPU Rp 349 triliun di Kemenkeu. Apakah temuan Satgas TPPU akan ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang jelas atau justru akan hilang tanpa kejelasan? Masyarakat menunggu transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan kasus yang menyangkut keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar ini.

(Mond)

#TPPU #KementerianKeuangan #Kemenkeu #TPPUKemenkeu