Breaking News

Satpol PP Padang Tertibkan Belasan PKL yang Menggunakan Badan Jalan dan Trotoar

Pol PP Padang Bongkar Lapak PKL yang Berdiri diatas Bahu Jalan dan Trotoar 

D'On, Padang (Sumbar),-
Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Satpol PP Kota Padang menertibkan belasan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar sebagai tempat berjualan. Operasi penertiban ini dilaksanakan pada Kamis, 16 Mei 2024, di dua lokasi utama yakni Jalan Sawahan di Padang Timur dan Jalan Raya Bungo Padang di Simpang Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.

Operasi penertiban ini dilakukan setelah petugas BKO bersama pihak Kecamatan melakukan berbagai pendekatan dan mediasi kepada para pedagang yang melanggar aturan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak diindahkan oleh para PKL, sehingga Satpol PP terpaksa mengambil tindakan tegas.

Menurut Kepala Satpol PP Padang, tindakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki. "Kami sudah berusaha melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari para pedagang, kami harus menjalankan penertiban ini," ujarnya.

Penertiban yang dilakukan di kawasan Tabing menarik perhatian sejumlah warga. Beberapa di antara mereka menyampaikan aspirasinya kepada petugas, mengungkapkan keluhan bahwa lokasi yang digunakan oleh para pedagang sudah sangat mengganggu. "Pejalan kaki tidak bisa lagi menggunakan trotoar karena ditutup oleh PKL. Kami sangat terganggu dengan kondisi ini," keluh salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Penertiban di kedua lokasi ini berlangsung kondusif meskipun sempat terjadi sedikit adu argumen antara petugas dan pedagang. Para petugas memastikan bahwa proses penertiban dilakukan dengan cara humanis dan tidak menimbulkan kericuhan.

Satpol PP juga mengimbau para PKL untuk mencari lokasi berjualan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami berharap para pedagang dapat memahami dan mencari tempat berjualan yang tidak melanggar aturan, sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," tambah Kepala Satpol PP.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada PKL lain yang masih berjualan di tempat yang tidak semestinya. Penertiban ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang untuk menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warganya.

Reaksi Warga dan Langkah Selanjutnya

Warga yang berada di sekitar lokasi penertiban menyatakan dukungannya terhadap tindakan Satpol PP. "Ini langkah yang tepat. Trotoar memang seharusnya untuk pejalan kaki, bukan untuk berdagang," ujar seorang warga.

Satpol PP berencana untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Mereka juga akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik bagi para PKL agar tetap bisa menjalankan usaha mereka tanpa melanggar aturan.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pemerintah Kota Padang berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Padang.

(Mond)

#PKL #PolPP #Padang