Breaking News

Satpol PP Kota Padang Bongkar Bangunan Liar di Atas Drainase di Kawasan Jalan Sawahan


D'On, Padang (Sumbar),-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengambil tindakan tegas terhadap bangunan liar (Bangli) yang berdiri di atas drainase di kawasan Jalan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, pada Sabtu (18/5/2024). Kedatangan petugas kali ini bukan untuk mediasi, tetapi untuk menegakkan aturan yang berlaku di Kota Padang.

Eka Putra Irwandi, Kasi Operasional Satpol PP Kota Padang, mengungkapkan bahwa pemilik bangunan liar tersebut sebelumnya telah berjanji untuk membongkar sendiri bangunannya. Namun, hingga hari ini, bangunan tersebut masih berdiri tegak.

"Kami telah memberikan tenggang waktu yang diminta oleh pemilik bangunan untuk membongkar sendiri, tetapi hari ini kami dapati bangunannya masih berdiri di atas drainase. Oleh karena itu, kami terpaksa membongkarnya sesuai kesepakatan dengan pemilik warung," ujar Eka Putra Irwandi.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa bangunan yang dijadikan warung tersebut sebenarnya adalah Pos Keamanan Keliling (Pos Kamling) warga di Jalan Jawa, RT 02 RW 02. Bangunan ini telah ditambah sehingga menjadi warung, melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Kami telah membongkar bangunan yang dijadikan warung sesuai kesepakatan dengan tokoh masyarakat setempat. Pos Kamling tetap kami biarkan, namun jika kembali disalahgunakan oleh pemuda setempat, maka akan kami bongkar seluruhnya," terang Eka Irwandi.

Penegakan aturan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Padang untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di masyarakat. Keberadaan bangunan liar di atas drainase tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga menghambat aliran air, yang berpotensi menyebabkan banjir di kawasan tersebut.

Sikap tegas Satpol PP Kota Padang ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat yang menginginkan lingkungan mereka tertib dan bebas dari bangunan liar. "Kami mendukung tindakan Satpol PP ini, karena keberadaan bangunan liar sangat mengganggu dan merusak tata lingkungan," ujar salah seorang warga.

Dengan tindakan tegas ini, Satpol PP Kota Padang berharap dapat memberikan efek jera kepada warga yang masih nekat mendirikan bangunan liar di tempat yang tidak semestinya. Mereka juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan yang ada demi kenyamanan dan ketertiban bersama.

Penertiban ini menegaskan komitmen pemerintah Kota Padang dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan tertib.

(Mond)

#PolPP #Padang