Breaking News

KPU: Caleg Terpilih Tidak Wajib Mundur dari Jabatan Jika Ikut Pilkada 2024

Kantor KPU

D'On, Jakarta,-
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada 2024. Hal ini disampaikannya dalam sebuah keterangan di Jakarta, Jumat (10/5/2024), seperti dilansir dari Antara.

Menurut Hasyim, caleg terpilih tidak memiliki kewajiban untuk mundur dari jabatan mereka saat ini, mengingat mereka belum dilantik dan menjabat. Pernyataan ini ditegaskan sebagai respons terhadap pertanyaan tentang kewajiban caleg terpilih dalam mengikuti Pilkada 2024.

Dia menjelaskan bahwa kewajiban untuk mundur dari jabatan hanya berlaku bagi anggota DPR/DPD/DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota yang terpilih dalam Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024. Mereka diharapkan untuk mundur dari jabatan yang sedang mereka pegang saat ini.

Penegasan ini juga didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana KPU diwajibkan untuk mensyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, DPD, atau DPRD, apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sementara itu, berdasarkan jadwal tahapan Pilkada 2024 yang telah ditetapkan, proses pemilihan akan dimulai dari pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan pada 27 Februari hingga 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih akan dilakukan pada periode 24 April hingga 31 Mei 2024, diikuti oleh pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Proses selanjutnya termasuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih (31 Mei - 23 September 2024), pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus 2024), pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus 2024), penelitian persyaratan calon (27 Agustus - 21 September 2024), hingga penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Pelaksanaan kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, diikuti oleh pemungutan suara pada 27 November 2024. Tahapan terakhir mencakup penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari 27 November hingga 16 Desember 2024.

(*)

#Politik #KPU #Nasional #Pilkada