Breaking News

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp 300,003 Triliun dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk

Jaksa Agung ST Burhanuddin 

D'On, Jakarta,–
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkapkan hasil audit yang mencengangkan terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Periode audit mencakup tahun 2015 hingga 2022, dengan total kerugian negara yang mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan kerugian sebesar Rp 271 triliun, namun setelah audit BPKP, angka tersebut melonjak menjadi sekitar Rp 300,003 triliun,” ujar Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Proses Audit dan Penyerahan Hasil

Ketua BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyerahkan hasil audit tersebut langsung kepada Jaksa Agung. Ateh menjelaskan bahwa audit dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan melibatkan prosedur yang ketat, termasuk penyidikan mendalam serta konsultasi dengan para ahli.

"Kami menyerahkan hasil audit perhitungan kerugian negara terkait dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Seperti yang disampaikan Jaksa Agung, total kerugian mencapai sekitar Rp 300,003 triliun,” ungkap Ateh.

Langkah Penyidikan dan Penyitaan Aset

Kasus ini masih bergulir dengan penyidik terus memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyitaan aset dari para tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. Hingga saat ini, penyidik telah memblokir 66 rekening, menyita 187 bidang tanah atau bangunan, sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, aset berupa enam smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas 238.848 m² dan satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan juga telah disita. Pengelolaan enam smelter tersebut akan dilanjutkan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menjaga nilai ekonomis dan mencegah dampak sosial yang merugikan.

Daftar Tersangka

Sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa pejabat tinggi dan pengusaha:

1. SW– Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (2015-Maret 2018)

2. BN – Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung (Maret 2019)

3. AS– Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung

4. Hendry Lie (HL)– Beneficiary owner PT Tinido Inter Nusa (TIN)

5. Fandy Lingga (FL)– Marketing PT TIN

6. Toni Tamsil (TT) alias Akhi – Adik Tamron Tamsil, tersangka perintangan penyidikan

7. Suwito Gunawan (SG) – Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)

8. MB Gunawan (MBG) – Direktur PT SIP

9. Tamron Tamsil (TN) alias Aon – Beneficial owner CV Venus Inti Perkasa (VIP)

10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN – Direktur Utama CV VIP

11. Kwang Yung (BY) alias Buyung – Mantan Komisaris CV VIP

12. Achmad Albani (AA) – Manajer Operasional Tambang CV VIP

13. Robert Indarto (RI) – Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

14. Rosalina (RL)– General Manager PT TIN

15. Suparta (SP)*– Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

16. Reza Andriansyah (RA) – Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) – Direktur Utama PT Timah (2016-2021)

18. Emil Ermindra (EE)– Direktur Keuangan PT Timah (2017-2018)

19. Alwin Akbar (ALW)– Mantan Direktur Operasional dan Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah

20. Helena Lim (HLN) – Manajer PT QSE, dikenal sebagai ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK)

21. Harvey Moeis (HM)– Perpanjangan tangan dari PT RBT, suami artis Sandra Dewi

Kasus korupsi tata niaga timah ini merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Dengan jumlah kerugian yang fantastis, upay ju. a pengembalian kerugian negara melalui penyitaan aset terus diintensifkan. Kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat dan reformasi dalam tata kelola industri pertambangan di Indonesia.

(*)

#KorupsiTimah #Kejagung #BPKP