Breaking News

Mahkamah Konstitusi Menolak Permohonan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Anies-Cak Imin

Sidang MK

D'On, Jakarta,-
Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Ketua MK Suhartoyo menyatakan penolakan tersebut setelah membacakan pertimbangan terhadap semua dalil yang diajukan.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

MK awalnya mengakui kewenangannya untuk mengadili permohonan Anies-Cak Imin, namun setelah mempertimbangkan dengan cermat, MK menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satu alasan utama penolakan adalah ketidakbelaasan hukum dari dalil-dalil yang diajukan oleh pihak Anies-Cak Imin.

Pertimbangan MK juga mencakup permintaan Anies-Cak Imin untuk mendiskualifikasi Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK menilai bahwa dalil tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Lebih lanjut, MK menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan proses sesuai dengan aturan dalam menanggapi keputusan MK yang mengubah syarat pendaftaran Capres-Cawapres. MK juga menolak dalil yang mengaitkan keputusan tersebut dengan nepotisme atau campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Selain itu, MK menegaskan bahwa tidak ada pihak yang mengajukan keberatan setelah Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. MK juga menegaskan bahwa tuduhan cawe-cawe dari Jokowi yang disampaikan oleh Anies-Cak Imin tidak didukung oleh bukti atau fakta yang kuat.

Dengan demikian, keputusan MK menolak permohonan sengketa Anies-Cak Imin menjadi sebuah poin penting dalam memastikan keabsahan hasil Pilpres 2024. Meskipun proses ini telah berakhir, dampak dan implikasinya terhadap politik Indonesia akan terus menjadi topik perbincangan yang menarik perhatian masyarakat.

(*)

#MahkamahKonstitusi #PutusanMK #SengketaPilpres